Memperkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Penanganan Kasus Asuransi
Terbaru

Memperkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Penanganan Kasus Asuransi

Literasi bagi nasabah menjadi kunci dalam memilih perusahaan asuransi yang sehat dan kredibel.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Penegakan hukum dalam tarikan nafas yang sama memberi proteksi kepada nasabah dan masyarakat. Penegakan hukum harus transparan dan berkeadilan,” ujarnya mengingatkan.

Panti menyebut, pasca berlakunya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) antara lain mengatur kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin bagi nasabah asuransi. Nah, LPS menjadi langkah untuk memberi perlindungan terhadap nasabah maupun calon nasabah.

Pengajar hukum bisnis di Universitas Katolik Atmajaya ini menambahkan, LPS menerima perusahaan asuransi yang sehat, kredibel dan terpercaya. Setidaknya, ada tanggungjawab besar bagi LPS sebagai penjamin simpanan asuransi dan perbankan. Dia mengingatkan, agar LPS agar mengedepankan asas kehati-hatian sebagai penjaminan simpanan asuransi  dan perbankan

“Hati-hati ini urusan uang dalam jumlah yang besar,” ujarnya.

Panti pun mengingatkan agar nasabah maupun calon nasabah meningkatkan literasi khususnya terhadap industri asuransi. Menurutnya, literasi nasabah menjadi kunci untuk memilih asuransi yang sehat dan kredibel. Seperti melihat jejak rekam perusahana asuransi dan komentar para nasabah.

“Jangan tergiur dengan iming-iming manfaatnya, perlu dicek kembali lebih detil,” imbuhnya.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta penegakan hukum secara tegas terhadap oknum industri keuangan yang melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana melalui produk asuransi maupun investasi.

Menurutnya, aparat penegak hukum tak perlu menunggu arahan baru dari presiden. Sebab penegakan hukum mesti dilakukan terhadap semua oknum pelaku tindak pidana penggelapan dana di industri keuangan agar kepercayaan publik menjadi pulih. “Tak usah nunggu arahan baru dari presiden. Penegakan hukum setegas-tegasnya,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Dia menekankan, penegakan hukum memerlukan proses serta tidak dapat dilakukan cepat tanpa mengindahkan prosedur yang berlaku. Karenanya aparat penegak hukum memerlukan waktu mengumpulkan bukti dan memeriksa para pihak yang terlibat agar membuat perkara menjadi terang.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Jasa Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastominyono menyatakan pihaknya berupaya menyelesaikan masalah di sejumlah perusahaan asuransi. Seperti  kasus kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.

“Seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).



Tags:

Berita Terkait