Mempertanyakan Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Kasus Pidana
OPINI

Mempertanyakan Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Kasus Pidana

Bukti elektronik harus diterima sebagai alat bukti yang berlaku juga bagi tindak pidana lainnya, sepanjang tidak diatur secara khusus melalui undang-undang tertentu.

•Bacaan 6 Menit

Pandangan bukti elektronik hanya dianggap sebagai barang bukti atau alat bukti petunjuk dalam hal terdapat kesesuaian fakta dan peristiwa pidana atas dasar alasan berikut. Pertama, tindak pidana yang didakwakan hanya merujuk pada hukum acara pidana dalam KUHAP. Tindak pidana yang dimaksud sebagian besar diatur dalam KUHP—seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, dan sebagainya— atau di luar KUHP yang tidak secara khusus mengatur pembuktian atau alat bukti selain penjelasan KUHAP. Kedua, bukti elektronik hanya dianggap alat bukti karena dinyatakan secara tegas dalam UU ITE serta undang-undang lain yang mengaturnya secara khusus sebagai alat bukti.

Penulis berpendapat bahwa bukti elektronik sebagai alat bukti berlaku juga bagi tindak pidana lainnya, sepanjang tidak diatur secara khusus melalui undang-undang tertentu. UU ITE mengatur bukti elektronik sebagai perluasan alat bukti dalam hukum acara pidana dalam dua ketentuan yaitu Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE dan Pasal 44 UU ITE. Pada prinsipnya, Pasal 5 UU ITE tidak terikat batas keberlakuannya hanya dalam sistem peradilan pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik saja. Redaksi dalam Pasal 5 ayat (2) UU ITE sudah sangat tegas mengatakan “...merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”.

Keberlakuan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU ITE secara hukum dan otomatis membuat alat bukti dalam KUHAP menjadi enam jenis: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan bukti elektronik.

Pasal 44 UU ITE termasuk dalam bagian penyidikan dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Harus dimaknai bahwa alat bukti dalam penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan dalam tindak pidana ITE meliputi alat bukti dalam KUHAP serta bukti elektronik.

Apabila menggunakan interpretasi futuristik dalam RUU KUHAP, khususnya Pasal 175 ayat (1), telah mengatur, “Alat bukti yang sah mencakup: a. barang bukti; b. surat-surat; c. bukti elektronik; d. keterangan seorang ahli; e. keterangan seorang saksi; f. keterangan terdakwa; dan. g. pengamatan hakim”. Hal ini mempertegas bahwa bukti elektronik sendiri berlaku sebagai alat bukti untuk semua jenis tindak pidana.

Satu-satunya persyaratan untuk menyatakan alat bukti elektronik sah di Indonesia adalah alat bukti elektronik menggunakan sistem elektronik sesuai ketentuan yang diatur UU ITE. Ada beberapa syarat bukti elektronik memiliki kekuatan hukum berdasarkan Naskah Akademik Rancangan UU ITE (hlm. 38) serta pendapat ahli Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. Syarat itu dalam hal informasi dalam bukti elektronik dapat dipastikan keutuhannya, dapat dipertanggungjawabkan, dapat diakses, serta dapat ditampilkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Namun, contoh putusan pengadilan negeri di atas menunjukkan bukti elektronik yang diperoleh dari sistem elektronik tidak menjamin serta merta dianggap sebagai alat bukti elektronik. Penulis memiliki pandangan yang sama dengan pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU/XIV/2016, poin [3.11]. Disebutkan bahwa rekaman—termasuk bukti elektronik lainnya—memiliki nilai pembuktian oleh pengadilan dengan memperhatikan parameter pembuktian pidana bewijsvoering ‘penguraian cara mengajukan alat bukti kepada hakim di persidangan’. Alat bukti yang diperoleh penegak hukum secara tidak sah (unlawful legal evidence) akan dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.

alat bukti elektronikbukti elektronikhukum pidanaacara peradilan
Nael Yehezkiel

Jaksa di Kejaksaan Negeri

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info