Mempertanyakan Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Kasus Pidana
OPINI

Mempertanyakan Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Kasus Pidana

Bukti elektronik harus diterima sebagai alat bukti yang berlaku juga bagi tindak pidana lainnya, sepanjang tidak diatur secara khusus melalui undang-undang tertentu.

•Bacaan 6 Menit

Penegak hukum yang mengajukan bukti elektronik/alat bukti elektronik di persidangan harus memperhatikan penanganan bukti elektronik tersebut. Tahapannya mulai dari prosedur pemerolehan, pemrosesan, pemeriksaan hingga pengajuan sebagai alat bukti elektronik di persidangan. Ruang lingkup penanganan bukti elektronik ini juga mencakup akreditasi dan sertifikasi oleh laboratorium forensik serta pemeriksa bukti elektronik tersebut (examiner). Termasuk pula kalibrasi alat yang dipakai untuk mengambil dan memeriksa bukti elektronik. Penanganan bukti elektronik yang tepat tidak hanya permasalahan teknis prosedural saja. Hal ini berkaitan erat dengan karakteristik bukti elektronik yaitu tidak stabil (volatility), kecepatan (velocity) pembuatan maupun pemindahan bukti elektronik, dan rentan dimanipulasi, diubah, atau dirusak (fragility).

Penanganan bukti elektronik yang prosedural. Hal lain yang penting adalah pencatatan atau dokumentasi dalam setiap tahapan penanganan bukti elektronik. Proses ini sering dikenal dengan istilah chain of custody. Ini menjadi sangat penting untuk membuktikan di persidangan bahwa bukti elektronik ditangani sesuai prosedur, menjamin masih asli serta tidak tercemar.

Korea Selatan menjadi salah satu contoh yang memperhatikan dua isu utama terkait bukti elektronik yaitu integritas (integrity) dan autentisitas (authenticity). Integritasbermakna bahwa bukti elektronik yang diajukan di pengadilan sama dengan saat pemerolehan dan penyitaan. Autentitasmerujuk pada kemampuan untuk memastikan bahwa bukti elektronik yang dihadirkan di pengadilan asli serta tidak dimanipulasi. Bukti elektronik yang tidak memenuhi persyaratan di atas dapat diragukan (challenge) hingga tidak dapat diterima (inadmissible) oleh pengadilan.

Pada saat tulisan ini dibuat, UU ITE maupun peraturan pelaksananya belum mengatur ketentuan terkait penanganan bukti elektronik. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menggodok Rancangan Peraturan Komunikasi dan Informatika terkait Tata Cara Penanganan Pertama Bukti Elektronik. Kelak pengimplementasiannya tentu harus didukung dengan ketersediaan laboratorium forensik serta sumber daya manusia yang memadai.

*)Jefferson Hakim adalah Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Nael Yehezkiel adalah Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Mempawah.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

alat bukti elektronikbukti elektronikhukum pidanaacara peradilan
Nael Yehezkiel

Jaksa di Kejaksaan Negeri

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info