Mempertimbangkan Keberadaan Konsultan Hukum HAM di Indonesia
Kolom

Mempertimbangkan Keberadaan Konsultan Hukum HAM di Indonesia

​​​​​​​Negara harus mengambil langkah legislasi, karena setiap dampak buruk HAM yang dilakukan oleh perusahaan sama halnya dengan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara.

Bacaan 2 Menit

 

Peran Pemerintah Indonesia

John Ruggie seorang arsitek UNGPs menegaskan bahwa UNGPs hanyalah ‘akhir dari awal’ untuk tantangan kritis yang menyelaraskan perilaku perusahaan dengan norma HAM, karena implementasi UNGPs ke depan masih mendapat tantangan dan memerlukan kerja keras. Indonesia berada pada fase penting untuk efektivitas pelaksanaan UNGPs, menyusul maraknya kasus-kasus dampak buruk HAM yang terjadi. Negara sebagai subyek utama hukum HAM internasional memiliki kewajiban untuk menjabarkan lebih jelas bahwa perusahaan akan menghormati HAM dengan mengambil langkah-langkah yang efektif.

 

Secara khusus, negara harus menggunakan instrumen hukum nasional untuk mengatur beberapa hal di antaranya: (i) mewajibkan perusahaan untuk melakukan uji tuntas HAM dan melaporkan keefektifannya secara periodik; (ii) menerapkan sanksi pidana dan administrasi kepada perusahaan yang tidak melakukan uji tuntas HAM; (iii) mengintegrasikan bukti/ dokumen uji tuntas HAM ke dalam persyaratan pengadaan barang dan jasa, persetujuan izin dan lisensi, dan syarat investasi atau bantuan Pemerintah; (iv) memastikan tugas Direksi perusahaan untuk menghormati HAM; dan (v) menegaskan eksistensi keberadaan Konsultan Hukum HAM.

 

Negara harus mengambil langkah legislasi, karena setiap dampak buruk HAM yang dilakukan oleh perusahaan sama halnya dengan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara. Sehingga perdebatan tentang apakah UNGPs mengikat secara hukum (legally binding) sudah tidak relevan, karena dengan diratifikasinya Kovenan Internasional tentang HAM oleh Indonesia saja sudah cukup untuk menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk memastikan tidak adanya dampak buruk HAM yang dilakukan oleh perusahaan.

 

*)Muhammad Alfy Pratama adalah seorang advokat.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait