Setiap 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila—hari saat dasar negara ini pertama kali dikemukakan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI. Momentum ini menjadi pengingat akan pentingnya nilai-nilai Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara, tetapi sebagai pedoman yang hidup dalam praktik bernegara, termasuk dalam pembentukan hukum.

Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, Pancasila tidak hanya ditempatkan sebagai dasar negara, tetapi juga diakui secara normatif sebagai sumber dari segala sumber hukum. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022), serta dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000.
Meski demikian, dalam praktik legislasi nasional, pertanyaan mendasar terus muncul: sejauh mana Pancasila benar-benar hadir dalam proses pembentukan hukum di Indonesia? Atau jangan-jangan, Pancasila hanya menjadi simbol, sementara norma-norma hukum yang terbentuk kerap kehilangan keterkaitan dengan nilai-nilai dasarnya?
Pancasila sebagai Norma Dasar
Dalam kerangka filsafat hukum, posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus berakar dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Secara teori hierarki norma yang dikembangkan oleh Hans Nawiasky, Pancasila menempati posisi sebagai staatsfundamentalnorm, norma dasar negara yang mendasari konstitusi (staatgrundgesetz) dan seluruh norma hukum di bawahnya.
Dengan logika ini, setiap produk legislasi semestinya dapat ditelusuri validitasnya hingga ke nilai-nilai fundamental Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan Sosial. Jika salah satu peraturan hukum ternyata bertentangan dengan prinsip keadilan atau kemanusiaan, maka secara teoritis, peraturan tersebut kehilangan legitimasi konstitusionalnya. Namun, pada titik inilah kita menghadapi persoalan serius: kesenjangan antara kedudukan ideal Pancasila dan kenyataan normatif hukum di Indonesia.
Legislasi yang Kehilangan Substansi
Sejak era reformasi, Indonesia mengalami lonjakan jumlah undang-undang dan regulasi. Namun, kuantitas tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas. Banyak undang-undang lahir sebagai produk politik jangka pendek, yang lebih merepresentasikan kepentingan sektoral atau oligarkis ketimbang nilai-nilai dasar konstitusional.
Contoh nyata adalah pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sejak awal kontroversial. Di tengah dalih efisiensi dan investasi, proses legislasi mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna, sebuah prinsip yang erat kaitannya dengan sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat karena cacat dalam pembentukan, namun tetap berlaku selama dua tahun untuk diperbaiki.
















