Menaker Ingatkan Batas Waktu Gubernur Tetapkan Upah Minimum
Terbaru

Menaker Ingatkan Batas Waktu Gubernur Tetapkan Upah Minimum

Gubernur harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November tahun berjalan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker RI

Pemerintah telah memperbarui ketentuan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid itu memuat sejumlah ketentuan baru yang mengubah aturan sebelumnya, seperti soal formula penghitungan upah minimum. Ada juga ketentuan yang tak mengalami perubahan signifikan misalnya soal batas waktu penetapan upah minimum tingkat provinsi, dan kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 30 November tahun berjalan. Langkah itu penting agar dapat tepat waktu.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk UMK paling lambat tanggal 30 November 2023,” katanya dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Senin (13/11/2023) kemarin.

Ida menjelaskan kenaikan upah minimum sesuai amanat PP 51/2023, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini. Menurutnya beleid itu perlu dimaknai sebagai jembatan perjuangan dalam rangka kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional.

Baca juga:

Dia menilai, PP No/51/2023 mendorong terciptanya kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri sekaligus meningkatkan produktivitas perusahaan. Dengan kondisi itu diharapkan perusahaan mendapat keuntungan dan stabilitas keuangan yang berjalan baik. Setidaknya  dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan.

“Dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.

Bagi mantan anggota dewan periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa   itu, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

Tags:

Berita Terkait