Menanti Babak Baru Penyelamatan AJB Bumiputera
Berita

Menanti Babak Baru Penyelamatan AJB Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu proposal restrukturisasi oleh Pengelola Statuter AJB Bumiputera.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Resmi Bentuk Perseroan Terbatas, AJB Bumiputera Bakal Gampang “Suntuk Modal”)

 

OJK berpendapat, BPA selaku otoritas tertinggi pengelola AJB Bumiputera tahun 2013, 2014, dan 2015 mestinya menuruti perintah restrukturisasi lantaran persoalan likuiditas yang terus menerus terjadi di perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini. Mesti dicatat, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga AJB Bumiputera mengatur bahwa dalam hal perusahaan mengalami masalah, jalan keluarnya adalah dengan menjual aset di mana hasilnya akan diberikan kepada seluruh pemegang polis baik itu mencukupi atau tidak. Hal ini juga lantaran jenis perusahaan ini berbentuk mutual.

 

Terkait dengan hal itu pula, pengelola statuter juga telah mengadakan pertemuan dengan Senior Agency Manager (SAM) di mana agenda itu digunakan untuk membahas mekanisme migrasi SDM dari AJB Bumiputera ke PT AJB. Digelar disejumlah kota besar mulai dari Purwokerto, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Padang, dan Medan serta wilayah-wilayah sekitar kota tersebut lainnya telah mendapatkan penjelasan mengenai arah penguatan pemasaran ke depannya.

 

Menurut data statuter per November 2016, modal dasar AJB Bumiputera sekitar Rp11,6 triliun, terdiri dari aset finansial Rp5,1 triliun, uang tunai Rp1 triliun dan aset tetap Rp5,5 triliun. Pengelola statuter belum mau mengkonfirmasi berapa kewajiban Bumiputera kepada pemegang polis. Namun, defisit AJBB setelah dibandingkan modal tersebut, nyaris mencapai Rp10 triliun hingga 10 tahun ke depan.

 

Lantaran dinilai berpotensi punya dampak sistemik terhadap perekonomian, OJK pun ‘mengadu’ soal upaya penyelamatan ini dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar pada Januari 2017 lalu. OJK menyampaikan dalam rapat berkala KSSK itu seputar perubahan skema penyelesaian AJB Bumiputera.Namun, Menteri Keuangan RI yang juga sekaligus Ketua KSSK, Sri Mulyani menegaskan penanganan soal penyelematan AJB Bumiputera bukan domain dari KSSK melainkan OJK.

 

(Baca Selengkapnya: Penyelamatan AJB Bumiputera Pun Dibahas dalam Rapat KSSK)

 

Tak lama berselang setelah rapat KSSK, OJK dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (panja) penyelamatan AJB Bumiputera. Pembentukan panja penyelamatan AJB Bumiputera ini salah satunya lantaran ingin mengawal proses upaya resktrukturisasi yang dilakukan pengelola statuter agar sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

 

Pertemuan-pertemuan panja penyelematan AJB Bumiputera agaknya dilakukan tertutup melalui forum rapat terbatas. Hal ini dilakukan dengan harapan tidak terjadi ‘kegaduhan’ di tengah masyarakat misalnya adanya berita yang terlanjur beredar luas padahal upaya penyelematan itu masih belum matang dan belum waktunya dikonsumsi oleh masyarakat umum.

 

Kemudian, terhitung sejak 12 Februari 2017, pengganti dan penerus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera resmi diluncurkan dengan dibentuknya PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB). PT AJB sempat digadang-gadang akan menerima ‘suntikan modal’ yang berasal dari konsorsium swasta, salah satu diantaranya adalah bos Mahaka Grup Erick Thohir sebesar Rp 2 triliun rupiah. PT AJB akan mampu bertahan hingga Maret 2017 sebelum mendapat suntikan dana meskipun hanya berbekal modal Rp 100 miliar. Setelah modal tambahan Rp 2 triliun masuk, kepemilikan saham di PT AJB dimiliki sepenuhnya oleh konsorsium.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait