Menanti Putusan MK Sengketa Pilpres yang Mendamaikan
Terbaru

Menanti Putusan MK Sengketa Pilpres yang Mendamaikan

Menjadi momentum mengembalikan marwah sebagai Mahkamah Konstitusi, bukan mahkamah keluarga atau mahkamah kalkulator.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang pleno MK. Foto: HFW
Suasana sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang pleno MK. Foto: HFW

Saling ‘serang’ dalam persidangan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pemilihan presiden (PHPU Pilpres) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) selama beberapa pekan belakangan terakhir. Masing-masing tim hukum pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) berdebat panjang dengan argumentasinya di depan delapan hakim konstitusi. Namun harapannya, apapun putusan MK nantinya dapat mendamaikan semua pihak yang berselisih dalam kontestasi Pilpres.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Fathul Wahid mengatakan delapan  hakim konstitusi yang menangani perkara PHPU Pilpres 2024 mesti memiliki keberanian dalam memutus perkara dengan mempertimbangkan rasa keadilan demi demokrasi. Keputusan yang memiliki rasa keadilan menjadi amat penting dalam mewujudkan demokrasi Indonesia menjadid lebih baik. Khususnya untuk pemilu mendatang. Tak hanya itu, MK perlu memastikan hasil pemilu mempunyai keabsahan yang tinggi.

“Karena ini penting, menjadi basis perjalanan bangsa Indonesia ke depan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Jumat (19/4/2024).

Secara pribadi, Prof Fathul selalu berprasangka positif terhadap MK yang menangani perkara sengketa PHPU Pilpres 2024. Apalagi sejauh ini dukungan publik pun sangat luar biasa terhadap MK tersebut. Seperti berbagai pernyataan sikap dengan dituangkan sebagai sahabat pengadilan pengadilan.

“(Ini, red) memberikan harapan terbaik kepada MK,” imbuhnya.

Baca juga:

Menurutnya, serangkaian proses sidang sengketa PHPU hingga akhirnya diputuskan akan menjadi sebuah momentum dan titik balik bagi MK untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. “Mengembalikan marwah MK, mengembalikan singkatan MK menjadi Mahkamah Konstitusi, bukan mahkamah keluarga atau mahkamah kalkulator,” ujarnya

Sementara Peneliti Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro berharap delapan  hakim konstitusi memberikan putusan atas perkara sengketa PHPU Pilpres yang dapat membuat bangsa damai. Sema fakta hukum yang disodorkan di muka persidangan sengketa PHPU tak lagi dapat dinafikan.

Dia yakin delapan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa PHPU Pilpres 2024 mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara serius demi menciptakan demokrasi sesuai dengan semangat reformasi sejak tahun 1998. Apalagi gerakan reformasi semangatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Menurutnya saat ini bangsa Indonesia membutuhkan kepastian, keterbukaan, dan ketetapan, yang dapat menjadi arah dan petunjuk ke depan, khususnya dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045 mendatang. Karenanya Prof Siti Zuhro berharap bangsa Indonesia mampu berjalan secara tegak lurus sesuai dengan cita-cita luhur para pendiri bangsa dalam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Serta membangun Indonesia secara visioner.

“Kita masih optimis, sangat optimistis bila kampus, civil society, para intelektual, solid dan hand in hand mendorong pembenahan demokrasi dalam sistem politik,” ujarnya.

Sebagai negara yang menganut demokrasi, Indonesia mesti berhasil memberantas KKN setelah melalui serangkaian dinamika pemilu 2024. Menurutnya semangat pemberantasan KKN adalah tiang pancang yang harus disepakati bersama. Karenanya publik berharap betul MK dapat memberikan putusan yang sesuai fakta dan mendamaikan semua pihak.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk-nya, memberikan hidayah kepada para hakim konstitusi untuk memutuskan yang betul-betul adil berdasarkan fakta-fakta hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 digelar pada tanggal 22 April 2024 dan tidak ada kemungkinan untuk dipercepat. Merujuk Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracana Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, PHPU Pilpres diputus MK dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Adapun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4/2024).

Tags:

Berita Terkait