Tenggelamnya kapal Virgo Transport 8, pada awal September lalu, menjadi klimaks buruknya wajah manajemen transportasi penyeberangan di Indonesia, dari hulu hingga hilir. Kecelakaan kapal yang merenggut nyawa korban hingga 130-an orang, seharusnya menjadi pembelajaran yang radikal bagi semua pihak, teruratama pemerintah selaku regulator, operator penyeberangan, bahkan masyarakat. Untuk itu, masyarakat luas, khususnya korban dan keluarga korban, tak boleh membiarkan tragedi ini berlalu begitu saja. Harus ada upaya keras dan radikal, sebagai dorongan untuk terjadinya transformasi manajerial dan pengawasan di sektor penyeberangan, dan kelautan.

Jika kasus tenggelamnya kapal Virgo Transport dibiarkan saja, maka berpotensi akan makin intens terulang kembali dan diadopsi operator penyeberangan lainnya. Sebagai upaya memberikan cambuk keras terhadap operator dan regulator dalam kasus tenggelamnya kapal Virgo Transport adalah gugatan publik (public litigation), baik itu berupa class action, legal standing, ataupun citizens law suit. Terdapat banyak justifikasi fundamental, filosofis, plus normatif untuk melakukan gugatan publik terhadap kasus tenggelamnya kapal Virgo Transport tersebut.
Pertama, masifikasi korban meninggal dunia. Hal ini menjadi prasyarat yang paling konkrit untuk melancarkan gugatan publik, apapun bentuk dan formatnya. Salah satu prasyarat utama gugatan publik, terutama class action adalah korban yang bersifat massal. Apalagi korban itu berupa fatalitas (meninggal dunia). Kedua, berkelindan dengan masifnya korban, kerugian materiil yang dialami korban, juga berkarakter sama. Bukan hanya korban hilangnya harta benda, tetapi juga hilangnya mata pencaharian, hilangnya pendapatan; terutama jika yang meninggal dunia adalah sumber pencari nafkah. Belum lagi kerugian dari sisi potensi pendapatan yang hilang. Sedangkan korban yang selamat, kerugian masif berupa hilangnya harta benda, juga termasuk kendaraan bermotor. Di luar itu ada kerugian imateriil yang juga berkarakter sama, dan nyaris tak bisa ditakar dengan apapun.
Ketiga, tenggelamnya kapal Virgo Trans adalah bukti gamblang atas pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Virgo Trans, yang gagal total mewujudkan sarana transportasi umum yang aman dan selamat. Dalam konteks UU Perlindungan Konsumen, manajemen Virgo Transport bertanggung jawab memberikan kompensasi dan ganti rugi atas kegagalannya mewujudkan jasa penyeberangan yang aman dan berkeselamatan. Apalagi dari keterangan korban yang selamat, alarm kapal tidak berfungsi/tidak ada. Dan tragisnya, anak buah kapal (ABK), khususnya nakhoda justru kabur duluan meninggalkan kapal. Padahal dari sisi regulasi dan tanggung jawab profesi, ABK seharusnya pihak terakhir yang meninggalkan kapal. Keempat, merujuk pada UU Perlindungan Konsumen, jika konsumen dirugikan sebagai pengguna suatu produk atau jasa, dalam hal ini jasa penyeberangan, berhak untuk melakukan gugatan baik secara individual dan atau kelompok (class action). Inilah dasar hukum yang paling kuat bagi konsumen untuk menuntut ganti rugi dan kompensasi via litigasi. Selain itu, terdapat juga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Melakukan Gugatan Class Action. Jadi tak ada kendala dari sisi hukum acara bagi konsumen dan publik untuk mengusung gugatan publik terhadap tenggelamnya kapal Virgo Transport tersebut.
Kelima, dari sisi preseden, sudah banyak kasus konsumen yang dilakukan gugatan publik, khususnya class action dan legal standing. Aksi advokasi litigasi gugatan class action pernah dilakukan dalam beberapa kasus, seperti gugatan class action kenaikan harga gas elpiji, gugatan class action tabrakan kereta api di Brebes (merenggut 33 korban meninggal dunia), gugatan class action korban banjir di Jakarta (2000), dan lain-lain. Adapun gugatan via legal standing (hak gugat LSM), beberapa kali dilakukan oleh YLKI dalam kasus gugatan legal standing FCTC (tergugat Presiden dan DPR), gugatan legal standing promosi rokok Pall Mall, dan lain-lain.
Keenam, selain operator kapal, regulator, terutama Kemenhub/Menhub, menjadi pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban, dan karenanya layak dijadikan tergugat. Tenggelamnya kapal Virgo Transport tak terlepas dari kegagalan Kemenhub dan jajarannya dalam melakukan pengawasan baik pengawasan pra perjalanan, selama perjalanan, maupun pengawasan pasca perjalanan. Apalagi ada dugaan, tenggelamnya kapal Virgo Transport disebabkan oleh perizinan yang diberikan Kemenhub terkait izin layar pada Virgo Transport. Misalnya, Virgo Transport yang nota bene kapal bekas dari Jepang dan sudah berusia 38 tahun, sejatinya kapal tersebut hanya layak untuk jarak pelayaran sejauh 180 km. Namun kenapa Kemenhub/Ditjen Laut memberikan izin layar kapal Virgo Transport jurusan Surabaya-Banjarmasin, yang nota bene jarak layarnya mencapai 450 km? Apakah hal ini tindakan malpraktik perizinan? Lalu apa yang harus dilakukan konsumen sebagai penumpang kapal Virgo Transport?
Sebagai korban, penumpang kapal Virgo Transport harus "gercep" (gerak cepat) untuk memformulasikan jumlah kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil. Kerugian materiil antara lain kerugian barang yang hilang, tuntutan refund tiket, dan lain-lain. Adapun kerugian imateriil misalnya potensi pendapatan yang hilang oleh meninggalnya sumber pencari nafkah (suami/anak). Formulasi ganti rugi ini sangat penting sebagai bukti dalam melakukan tuntutan gugatan publik tersebut.
Setelah memformulasikan kerugian kerugian tersebut, konsumen korban juga harus segera berhimpun antar sesama korban. Salah satu kekuatan gugatan publik adalah bersatunya konsumen korban untuk berhimpun dengan korban lainnya. Mengingat karakter korban dan kerugian yang dialami secara umum mempunyai persamaan, walau mungkin besaran kerugiannya berbeda-beda. Dalam konteks gugatan class action, konsumen sebagai korban harus menunjuk wakil kelas (class representative), yang berbasis wilayah, zona/area. Sedangkan konsumen korban yang lain nantinya sebagai anggota kelas (class member). Memang untuk melakukan gugatan publik seperti ini, konsumen korban idealnya harus ada pendamping agar kekuatan konsumen dalam melakukan gugatan publik punya kekuatan, stamina, strategi, dan tidak runtuh di tengah jalan. Oleh sebab itu, seharusnya ada kelompok masyarakat sipil, misalnya lembaga konsumen dan atau lembaga lainnya, untuk mengorganisir konsumen korban dalam upaya melakukan gugatan class action ini. Untuk melakukan organisir konsumen korban, idealnya dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil/lembaga konsumen yang secara geografis berdekatan pada tempat kejadian perkara, dan atau alamat tinggal para konsumen korban.
Melihat karakter kasus tenggelamnya kapal Virgo Transport, ini adalah karakter kasus yang sangat konkrit dan mantap didekati dengan konstruksi hukum gugatan class action. Gugatan publik bertujuan bukan hanya soal kalah menang saja, tetapi juga untuk memberikan detteren effect (efek jera) pada pelaku pelanggaran, dan juga untuk mendorong perubahan kebijakan publik.
*) Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















