Hak Korban Kecelakaan Kereta Api: Ganti Rugi, Asuransi, hingga Tuntutan Hukum
Utama

Hak Korban Kecelakaan Kereta Api: Ganti Rugi, Asuransi, hingga Tuntutan Hukum

Negara harus hadir untuk menjamin perlindungan tersebut, tidak hanya dalam aspek medis, tetapi juga pemulihan secara menyeluruh bagi korban dan keluarga.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur menyisakan duka mendalam. Banyak korban yang meninggal dan luka. Terlepas dari musibah tersebut, korban kecelakaan prinsipnya memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi. Pemenuhan hak korban harus menjadi prioritas. Kehadiran negara untuk menjamin perlindungan tersebut, tidak hanya dalam aspek medis, tetapi juga pemulihan secara menyeluruh bagi korban dan keluarga

“Korban luka harus memperoleh layanan kesehatan terbaik hingga pulih. Sementara keluarga korban meninggal berhak mendapatkan santunan dan seluruh bentuk perlindungan sosial secara cepat, transparan, dan tepat sasaran,” ujar anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher melalui keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Baca juga:

Secara hukum, korban kecelakaan atau tabrakan kereta api pada prinsipnya memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Hak-hak ini mencakup penanganan awal, ganti kerugian, perlindungan asuransi, hingga upaya hukum perdata dan pidana. Pengaturan tersebut bertujuan memastikan perlindungan maksimal bagi penumpang maupun pihak ketiga yang terdampak.

Pertama, korban berhak atas pertolongan dan penanganan segera. Penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian wajib melakukan evakuasi serta memberikan penanganan awal sebagai bagian dari kewajiban penyelenggaraan transportasi yang aman dan selamat.

Merujuk UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 jo.  PP Nomor 61 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, korban juga memiliki hak atas ganti kerugian, biaya pengobatan, dan santunan. Penumpang yang mengalami luka-luka atau ahli waris korban meninggal dunia berhak memperoleh kompensasi dari penyelenggara sarana perkeretaapian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info