Mendorong Keterbukaan Dokumen Perizinan Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup
Terbaru

Mendorong Keterbukaan Dokumen Perizinan Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup

Pengecualian informasi yang dibuka kepada publik sebagaimana diatur UU Keterbukaan Informasi Publik sifatnya terbatas. Badan publik harus menjelaskan apa dampak negatif yang muncul jika informasi yang dikecualikan itu dibuka untuk publik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurut Grita kedudukan setiap dokumen SDA dan lingkungan hidup berbeda dengan dokumen lain yang umumnya mengacu hukum perdata. Tindakan pemerintahan tunduk pada asas-asas administrasi pemerintahan seperti keterbukaan, transparansi, akuntabilitas dan lainnya.

“Kontrak karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) dan lainnya adalah perjanjian yang berdimensi hukum publik, harus dibedakan dengan kontrak atau perjanjian biasa (perdata,-red),” urainya.

Grita melihat perkembangan global saat ini tak hanya mendorong keterbukaan dan transparansi perjanjian di sektor SDA dan lingkungan hidup, tapi juga energi seperti PJBL karena terkait juga dengan HAM. Misalnya penghasil listrik yang bersumber dari tenaga air, bersinggungan dengan pemenuhan hak atas air masyarakat. Dalam berbagai perkara terkait PJBL di negara lain putusan pengadilan menyebut PJBL atau power purchase agreement harus dibuka kepada publik.

Terbukanya dokuman PJBL itu menurut Grita berdampak positif karena publik bisa memantau isi perjanjian dan implementasinya. Publik di Uganda mengidentifikasi pemerintah Uganda ternyata membayar biaya energi yang lebih tinggi daripada perjanjian yang telah disepakati sehingga itu bisa dievaluasi.

“Banyak dampak positif ketika kontrak atau perjanjian itu dibuka kepada publik sehingga masyarakat bisa aktif melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Open Government Partnership (OGP) Global Consultant of Thematic Policy Areas, Vivien Suerte Cortez, menjelaskan transparansi terhadap perjanjian atau kontrak tak sekedar wujud dari dialog publik, tapi pemerintahan yang terbuka, transparan, partisipatif dan inklusif. Tentu saja hal itu berdampak positif terhadap pentingkatan kesejahteraan rakyat.

Salah satu basis dalam OGP menurut Vivien yakni adanya proses dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil. Untuk reformasi dan rencana aksi terkait dengan bagaimana praktik di negara masing-masing. “Rencana aksi dibuat bersama masyarakat sipil dan pokok-pokok capaian yang dinilai secara berkala dan dipublikasi,” imbuhnya.

Vivien melihat banyak negara yang memasukan soal pengungkapan data, izin, dan kontrak pengelolaan SDA dalam rencana aksi nasional. Misalnya, beberapa tahun silam Nigeria tidak memiliki syarat due diligence dalam membuat perjanjian sehingga marak terjadi korupsi. Hal itu dibenahi dalam rencana aksi nasional antara lain membuat mengatur pengungkapan pemilik manfaat atau beneficial ownership kemudian membuka informasi terkait perizinan, dan kontrak seperti di sektor industri ekstraktif.

“Komitmen ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info