Mendorong Perempuan Mengisi Sejumlah Posisi Strategis di Parlemen
Berita

Mendorong Perempuan Mengisi Sejumlah Posisi Strategis di Parlemen

Terdapat sebuah tafsir konstitusional dari Mahkamah Kostitusi untuk memperjuangkan kepemimpinan perempuan di alat kelengkapan dewan.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Menurut Titi, diperlukan keberpihakan dan komitmen kuat dari masing-masing partai dan kelompok politik untuk mewujudkan kepemimpinan perempuan. Hal ini bukan tanpa alasan. Ada landasan dan mandat konstitusional yang amat berdasar untuk mewujudkan itu, yaitu keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014.

 

Putusan MK ini menyatakan bahwa mengutamakan keterwakilan perempuan di dalam pimpinan alat kelengapan dewan adalah sesuatu yang mesti diwujudkan. MK menggunakan terminologi mengutamakan. Menurut Titi, ini berarti ada keberpihakan dan komitmen lebih untuk menempatkan paling sedikit 30% perempuan di pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), baik di DPR, DPD, dan MPR.

 

“Ini payung konstitusional sangat yang mesti diperjuangkan realisasinya oleh perempuan, seluruh anggota legislatif terpilih, dan tentu partai politik yang ada di parlemen,” terangnya.

 

Dalam bingkai politik afirmasi yang sudah dilaksanakan dalam politik Indonesia, terdapat sebuah tafsir konstitusional dari Mahkamah Kostitusi untuk memperjuangkan kepemimpinan perempuan di alat kelengkapan dewan. Untuk itu, Titi meminta semua pihak, khususnya partai politik untuk tidak mengabaikan hal ini. 

 

“Partai politik mesti mengutamakan agar anggota DPR perempuan bisa menduduki kursi pimpinan AKD MPR, DPR, dan DPD periode 2019-2024,” ungkap Titi.

 

Sementara itu Direktur Riset Indopolling Network, Arumi Basuki memaparkan data bahwa dari 575 kursi DPR RI, sebanyak 457 kursi (79,48%) diraih pria dan 118 kursi (20,52%) direbut oleh perempuan. Angka ini merupakan capaian tertinggi representasi perempuan sejak Pemilu pertama tahun 1955 dilaksanakan.

Tags:

Berita Terkait