Menelisik Pengaturan Hak Pemberi Kerja dalam RUU PPRT
Terbaru

Menelisik Pengaturan Hak Pemberi Kerja dalam RUU PPRT

Kekhawatiran pemberi kerja terjawab denganpengaturan perjanjian atau kontrak kerja secara tertulis antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Ari Ujianto, mengatakan sebagian kalangan yang khawatir terhadap pengesahan RUU PPRT karena tidak membaca isi RUU. Substansi RUU PPRT yang diusung kalangan masyarakat sipil tahun 2004 silam berbeda dengan sekarang.

“Tahun 2004 yang diusung adalah nilai-nilai yang ideal yakni kerja layak pekerja rumah tangga,” urainya.

Ari mengatakan, dari hasil diskusi di kalangan masyarakat sipil akhirnya disepakati untuk mengubah substansi RUU PPRT. Intinya, perlu waktu agar substansi RUU PPRT menjadi ideal sesuai harapan. Tapi untuk saat ini substansi yang ada dalam RUU PPRT sudah cukup baik misalnya mengatur perjanjian atau kontrak kerja secara tertulis antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Hasil riset Jala PRT menunjukkan adanya perjanjian kerja tertulis itu berdampak positif terhadap banyak hal.

“Isi kontrak kerja utamanya mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak,”paparnya.

Ari melihat ada ketakutan dari kalangan pemberi kerja bahwa mereka bisa terancam pidana melalui RUU PPRT. Padahal substansi RUU PPRT tidak seperti apa yang dikhawatirkan itu. Melihat proses pembahasan dan penerbitan RUU serupa di Filipina, kalangan majikan malah memberikan dukungan, bahkan mendorong PRT berserikat. Hal itu terjadi karena faktanya dengan berserikat PRT yang bersangkutan bisa mendapat banyak manfaat. Sehingga hal itu juga berdampak positif terhadap pekerjaan yang dilakukan.

Tags:

Berita Terkait