Ketiga, pada 26 Juli 2017 Bowo menerima uang tunai sejumlah Sin$200 ribu dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas).
Keempat, pada 22 Agustus 2017 Bowo menerima uang sejumlah Sin$200 ribu dolar Singapura di restoran Angus House Plaza Senawan dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.
Selain itu, Bowo juga menerima Rp600 juta secara bertahap, yakni Februari 2017 Rp300 juta di Plaza Senayan Jakarta, dan 2018 Rp300 juta di salah satu restoran di Cilandak Town Sqaure terkait pengusulan program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan tahun 2017 dari Kabupaten Minahasa Selatan.
“Menyatakan Terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana surat dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.
Selain itu, karena korupsi yang dilakukannya ketika ia menjabat sebagai anggota dewan, maka Bowo dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Sementara uang pengganti, majelis justru meminta penuntut umum meminta kelebihan bayar yang dilakukan Bowo sebesar Rp52,095 juta.
Baca:
- Dirut Anak Perusahaan BUMN Ini Disebut Terima Uang Puluhan Ribu Dolar
- Asal Muasal 400 Ribu Amplop Bowo Sidik Terungkap
- Diperiksa Sebagai Terdakwa, MAntan Anggota DPR Sebut Sejumlah Nama Pesohor
Kecewa
Mendengar vonis ini Bowo dan Penuntut umum sama-sama pikir-pikir selama 7 hari. Kepada wartawan, Bowo mengaku kecewa atas putusan ini, namun kekecewaan itu bukan karena lamanya hukuman, tetapi tidak dihadirkannya saksi yang menurutnya cukup penting untuk membuktikan salah satu dakwaannya.