Pengalaman perjalanan ketatanegaraan di Jerman telah menunjukkan bagaimana norma informal dapat menjadi penyangga utama kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Secara formal, hakim Mahkamah Konstitusi Federal dipilih oleh lembaga politik yakni Bundestag dan Bundesrat, dengan mayoritas dua pertiga. Maknanya, secara konseptual terbuka ruang yang cukup besar bagi kekuatan politik untuk mempengaruhi komposisi pengadilan. Namun, dalam praktiknya, sistem ini tidak berubah menjadi arena politisasi ekstrem. Mengapa demikian? Karena terdapat tradisi konsensus lintas partai yang kuat. Mayoritas dua pertiga bukan hanya angka matematis, melainkan mekanisme yang memaksa kompromi dan moderasi.
Partai-partai besar memiliki kebiasaan untuk tidak mengusulkan kandidat yang secara terang-terangan partisan atau ideologis ekstrem.Lebih dari itu, konstitusi Jerman (Grundgesetz) dalam budaya politik dipandang sebagai fondasi moral negara pasca pengalaman totaliter (Wittreck: 2018). Sejarah kelam masa lalu Jerman membentuk sensitivitas kolektif terhadap bahaya konsentrasi kekuasaan yang berujung kelam (Graver: 2018). Dengan demikian, serangan terhadap independensi peradilan bukan hanya dipandang sebagai langkah politik biasa, melainkan sebagai pelanggaran terhadap identitas demokrasi itu sendiri. Keberadaan norma informal ini menciptakan kesadaran yang tinggi bagi siapa pun yang mencoba memanipulasi desain institusional demi keuntungan jangka pendek.
Situasi ini memperlihatkan perlindungan terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman bekerja dalam dua lapisan. Lapisan pertama adalah aturan formal, seperti penegasan di konstitusi, undang-undang, prosedur seleksi, dan jaminan masa jabatan. Lapisan kedua adalah norma informal, yaitu seperti tradisi kesediaan menerima kekalahan, rasa malu politik, dan penghormatan terhadap batas kekuasaan. Sehingga jikalau lapisan kedua melemah, lapisan pertama dapat direkayasa. Sebaliknya, jika budaya konstitusionalisme yang kuat ini dipupuk, bahkan desain hukum yang sederhana pun dapat bertahan.
Dengan demikian, menjaga independensi peradilan tidak semata-mata proyek legislasi, tetapi juga proyek pembentukan karakter politik. Ia membutuhkan pendidikan konstitusionalisme yang berkelanjutan, kepemimpinan yang beretika, serta kesadaran historis akan pentingnya pembatasan kekuasaan. Tanpa budaya politik yang menghormati batas, konstitusi berisiko berubah dari penjaga demokrasi menjadi sekadar instrumen yang dapat dibentuk ulang oleh mayoritas yang sedang berkuasa. Uniknya, penekanan budaya itu dapat dimulai dipupuk oleh para pemilih wakil mereka (penguasa) dibanding hanya mereka (baca: penguasa) semata yang dipilih melalui mekanisme demokrasi.
*) Prof. Ibnu Sina Chandranegara, Guru Besar Hukum Tata Negara, Senior Partner Jurist Resia & Co.
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















