Jika sudah ada putusan ‘wanprestasi’ syariah yang telah berkekuatan hukum tetap dari PA tersebut dan debitor tetap tidak mau melaksanakan putusan PA, maka bukti putusan PA yang telah berkekuatan tetap dijadikan dasar untuk pembuktian dalam permohonan pailit/PKPU di pengadilan niaga pada PN tersebut. Hal ini sudah diberlakukan pada permohonan pailit/PKPU yang diajukan oleh buruh terhadap perusahaan dalam hubungan industrial, dimana buruh harus melampirkan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap serta telah dilakukan aanmaning sebanyak dua kali. Hal ini sebagaimana telah diatur melalui SEMA No. 2 Tahun 2019.
Untuk itu, adalah keharusan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di PA. Namun, jika utang yang didasarkan pada akad syariah untuk dasar permohonan pailit di pengadilan niaga pada PN tersebut, cukup dengan dikeluarkan SEMA, tanpa perlu melakukan pembuatan PERMA apalagi revisi terhadap UU Kepailitan sebagaimana telah tertuang dengan SEMA No. 2 Tahun 2019 terkait permohonan pailit/PKPU dalam lingkup hubungan industrial.
*) M. Hadi Shubhan, Guru Besar Hukum Kepailitan dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















