Mengenal Keunggulan Proses Beracara di SIAC
Berita

Mengenal Keunggulan Proses Beracara di SIAC

Pelaku usaha yang ingin menggunakan SIAC dalam penyelesaian sengketanya perlu mempertimbangkan kapabilitas kuasa hukum yang ditunjuk.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Sementara itu, Senior Partner dari Assegaf Hamzah & Partners (AHP) dan Member dari SIAC Court of Arbitration, Eri Hertiawan, mengatakan pelaku usaha yang ingin menggunakan SIAC dalam penyelesaian sengketanya perlu mempertimbangkan kapabilitas kuasa hukum yang ditunjuk. Dia menjelaskan kuasa hukum tersebut harus familiar terhadap aturan-aturan yang berlaku di Singapura.

“Pertimbangkan, apakah lawyer Indonesia sudah familiar dengan hukum di sana (Singapura). Pemilihan lawyer yang terafiliasi dengan Singapura seperti AHP yang punya afiliasi dengan Rajah & Tann Asia Law Firm,” jelas Eri.

Perlu diketahui, SIAC berdiri pada tahun 1991 sebagai lembaga yang mengelola proses arbitrase di Singapura. SIAC merupakan lembaga independen yang memiliki rekam jejak dalam memberi pelayanan yang berkualitas, efisien, dan jasa arbitrase netral untuk komunitas bisnis global.

Lokasi SIAC yang cukup dekat dengan Indonesia pun membuat pelaku usaha Indonesia memilih untuk menyelesaikan sengketanya melalui SIAC. Meski demikian, pemahaman mengenai proses beracara di SIAC sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha atau para pihak dalam perjanjian ketika ingin melakukan penyelesaian sengketanya melalui SIAC. Mulai dari prosedur awal hingga pelaksanaan putusannya di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait