Mengenal Seluk Beluk Pajak Karbon
Kolom

Mengenal Seluk Beluk Pajak Karbon

Terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pajak karbon di Indonesia.

Bacaan 6 Menit

Pemberlakuan Pajak Karbon

Pasal 13 ayat (7) UU HPP menjelaskan mengenai pelaksanaan pengenaan pajak karbon, antara lain; a. Tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon; b. Tahun 2022 sampai dengan 2024, diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax/ untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara; c. Tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.

Sedangkan terutangnya pajak karbon ditentukan oleh tiga hal. Pertama, pada saat pembelian barang yang mengandung karbon. Kedua, pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu. Ketiga, saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Hukumonline.com

Pelunasan dan Pelaporan Pajak Karbon

Pajak karbon tersebut harus dilunasi oleh wajib pajak dengan cara dibayar sendiri oleh wajib pajak atau dipungut oleh pemungut pajak karbon. Bagi wajib pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak karbon.

Wajib pajak pemungut pajak karbon, harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak karbon. Bagi wajib pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon atau wajib pajak pemungut pajak karbon, wajib mengisi Surat Pemberitahuan sesuai ketentuan Pasal 3 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penyusunan Aturan Pelaksanaan/Turunan Pajak Karbon

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi turunan penyelenggaraan Pajak Karbon melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah sebagai mandat dari UU HPP. Adapun aturan turunan yang sedang dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) Tentang Tarif dan DPP Pajak Karbon
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Tata Cara dan Mekanisme
  • Pengenaan Pajak Karbon
  • Peraturan Pemerintah Tentang Peta Jalan Pajak Karbon
  • Peraturan Pemerintah Tentang Subjek dan Alokasi Pajak Karbon

Tantangan Pelaksanaan Pajak Karbon

Pajak karbon dikenakan untuk mengurangi emisi karbon yang menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan. Dalam pelaksanaan pajak karbon tersebut terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, tantangan tersebut di antaranya:

  • Peta Jalan (road map). Peta jalan pajak karbon dibuat untuk pencapaian NDC belum lengkap dan belum lulus. Sampai saat ini peta jalan (road map) yang sudah di legalisasikan adalah road map pada ketentuan Bab VI Pasal 13 ayat (3) UU HPP.
  • Pasar Karbon. Pasar karbon merupakan bagian penting dari pajak karbon karena insentif pajak atau kredit karbon didapatkan dari bursa karbon.
  • Pengujian Batas Emisi. Pajak karbon dikenakan atas pemakaian emisi karbon dalam jumlah tertentu, namun sampai saat ini masih belum adanya berapa batasan emisi tersebut. Dalam PP No 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No 21 Tahun 2022 Tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon disebutkan mengenai batas atas emisi, namun dalam peraturan tersebut tidak disebutkan berapa batas atas emisi tersebut.
  • Penentuan Tarif Pajak Karbo Tarif pajak karbon yang saat ini berlaku jika dibandingkan dengan negara lain yang sudah menerapkan pajak karbon tergolong masih sangat jauh lebih kecil, jika dalam satuan mata uang (kurs) US Dollar.
  • Transparansi Pelaksanaan Kebijakan. Tantangan yang dihadapi dapat berupa lemahnya sistem administrasi perpajakan, kontribusi sektor penyumbang penerimaan yang minim, juga rendahnya tingkat kepatuhan pajak.
  • Negosiasi yang Dilakukan Para Pengusaha di Sektor Energi. Tantangan dalam penerapan pajak karbon yaitu adanya kelompok pelaku usaha energi fosil yang ingin mempertahankan bisnisnya memiliki lobi-lobi agar bisa mempertahankan bisnisnya tersebut.

*)Ari Irfano, S.E., S.H., M.Ak., M.Kn. adalah Founder & Director HIS Consulting.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait