Sengketa pajak terjadi dikarenakan ketidaksamaan persepsi atau perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan petugas pajak mengenai penetapan pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat jenderal Pajak.
Di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dijelaskan bahwa sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Baca Juga:
Sengketa pajak terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1. Keberatan
Keberatan dapat diajukan kepada Dirjen Pajak oleh Wajib Pajak atas suatu:
a. Surat ketetapan pajak kurang bayar atau SKPKB
b. Surat keterangan pajak untuk kurang bayar tambahan atau SKPKBT
c. Surat ketetapan pajak lebih bayar atau SKPLB
d. Surat ketetapan pajak nihil atau SKPN
e. Pemotongan ataupun pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku
Para Wajib Pajak bisa mengajukan keberatan terhadap isi maupun materi surat ketetapan pajak yang meliputi jumlah kerugian berdasarkan ketentuan, jumlah besaran pajak, dan materi ataupun isi pungutan dan pemotongan pajak.
2. Banding
Setelah mengajukan keberatan tetapi Wajib Pajak belum merasa puas dengan hasilnya, maka diperbolehkan melakukan banding. Upaya banding diajukan Wajib Pajak melalui Badan Peradilan Pajak.
Banding yaitu upaya hukum yang bisa dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan atas keberatan yang diperbolehkan diajukan banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Peninjauan kembali
Wajib Pajak yang tidak puas dengan upaya banding, dapat melakukan peninjauan kembali. Hak untuk mengajukan peninjauan kembali dilakukan kepada Mahkamah Agung.
Permohonan peninjauan kembali kepada MA bisa dicabut oleh Wajib Pajak sebelum terjadinya putusan. Jika melakukan pencabutan peninjauan kembali, maka otomatis permohonan peninjauan kembali tidak bisa diajukan kembali,
Di dalam sengketa pajak, terdapat berbagai hal yang menjadi penyebabnya. Beberapa hal yang menimbulkan terjadinya sengketa pajak, di antaranya:
1. Kebijakan dari Dirjen Pajak
2. Adanya perbedaan interpretasi
3. Adanya perbedaan pada metode perhitungan
4. Adanya keberatan dari Wajib Pajak
Perselisihan yang terjadi akibat pajak, dapat diproses dan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menyelesaikan semua kasus sengketa di bidang perpajakan maka Pengadilan Pajak mempunyai wewenangnya.
Wewenang Pengadilan Pajak diatur dalam Pasal 31 - Pasal 33 UU No. 14 Tahun 2002. Adapun wewenangnya, yaitu:
1. Memeriksa persoalan dan memberikan putusan atas sengketa pajak
2. Jika terjadi banding maka pengadilan hanya melakukan pemeriksaan dan membuat putusan atas keberatan yang diajukan, kecuali jika terdapat ketentuan lain yang diatur perundang-undangan perpajakan
3. Jika Wajib Pajak mengajukan gugatan, maka Pengadilan Pajak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan serta memutuskan sengketa terhadap pelaksanaan penagihan pajak maupun keputusan pembetulan maupun keputusan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983 Pasal 32 ayat (2).
Sengketa pajak dapat diselesaikan di Pengadilan Pajak yang bertindak dan berfungsi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa pajak sesuai dengan amanat dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
















