Mengkaji Gugatan PMH dalam Kasus Perusakan Lingkungan di Porong, Sidoarjo
OPINI

Mengkaji Gugatan PMH dalam Kasus Perusakan Lingkungan di Porong, Sidoarjo

Perdebatan mengenai keabsahan penjualan saham Kalila Energi Ltd. dan Pan Asia Enterprise Ltd. para pemegang saham Lapindo Brantas Inc. (Lapindo) oleh PT Energi Mega Persada (EMP) kepada Freehold Group Ltd., telah selesai dengan adanya pembatalan transaksi jual beli saham tersebut.

•Bacaan 2 Menit
FJ
Penulis Opini

 

4. Adanya hubungan dengan akibat antar kesalahan dan kerugian

Unsur keempat yang harus dipenuhi dalam gugatan perbuatan melawan hukum adalah adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan dan kerugian. Berdasarkan Penjelasan Pasal 35 UUPLH unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh korban untuk menuntut ganti kerugian. Namun demikian berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UUPLH Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini:

a. adanya bencana alam atau peperangan;

b. adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau

c. adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

 

Oleh karena itu, jika Lapindo dapat membuktikan hal-hal tersebut di atas, maka perseroan tersebut dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Sebaliknya jika Lapindo tidak dapat membuktikan hal tersebut maka jelas terbukti bahwa kerugian yang dialami masyarakt Porong, Sidoarjo adalah akibat dari kesalahan Lapindo.

 

Demikian analisis mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

 

Selanjutnya adalah beberapa permasalahan yang dapat dibahas, yaitu: Kapan ganti kerugian diberikan kepada korban? Dalam masalah perusakan lingkungan sebagaimana terjadi di Porong, Sidoarjo, berdasarkan Pasal 35 UUPLH, Lapindo wajib membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya perusakan lingkungan hidup. Namun demikian, Undang-undang memberikan kesempatan bagi Lapindo untuk membela diri, misalnya dengan membuktikan bahwa luapan Lumpur tersebut akibat dari bencana alam. Jika bencana alam dapat dibuktikan dan pengadilan menyetujui hal tersebut maka Lapindo dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Selanjutnya permasalahan ganti rugi dan pemulihan keadaan akan diambilalih Pemerintah.

 

Kucuran dana Lapindo dan Bakrie group kepada korban

Adapun fakta bahwa Lapindo dan Bakrie Group telah mengucurkan sejumlah dana untuk korban Lumpur adalah merupakan bentuk pelaksanaan rasa tanggung jawab dan pemenuhan terhadap ketentuan UUPLH tersebut. Permasalahannya, sebesar apa jumlah dana sukarela tersebut akan dikeluarkan oleh Bakrie Group? Sampai berapa lama? Apakah dana tersebut dapat mengganti kerugian seluruh korban? Apakah dana tersebut telah sesuai dengan harapan korban?

 

Permasalahan-permasalahan tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut begitu saja tanpa adanya kepastian mengenai jumlah ganti rugi, biaya relokasi penduduk dan pemulihan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang jelas. Oleh karena itu sudah selayaknya bagi Lapindo untuk segera menyerahkan ganti kerugian kepada korban setidak-tidaknya sebesar US$ 140-170 juta plus biaya relokasi penduduk sebesar Rp.1-2 trilyun (versi Tim Nasional) atau US$180 juta – Rp.3 milyar (versi Danareksa) ditambah dengan US$ 106 (estimasi kerugian oleh Elliot Association Pte. Ltd. hingga akhir 2006) (Lihat Majalah Tempo, Edisi 27 November 2006). Pembayaran ganti kerugian tersebut harus dilakukan secepat mungkin sebagaimana diperintahkan Pasal 35 UUPLH.  Jika tidak, korban dapat segera mengajukan gugatan dan meminta pengadilan untuk segera menjatuhkan putusan provisi dan putusan serta merta atau putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun tergugat mengajukan banding atau kasasi.

Halaman selanjutnya:Putusan Provisi dan Serta...
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info