Menguji Aturan Perkara Koneksitas di KUHAP Baru, Soroti Potensi Perkara Sipil Masuk Peradilan Militer
Terbaru

Menguji Aturan Perkara Koneksitas di KUHAP Baru, Soroti Potensi Perkara Sipil Masuk Peradilan Militer

Penetapan peradilan yang ditentukan berbasis pelaku tidak cukup memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Yurisdiksi berbasis korban

Christian kemudian menawarkan konsep yang disebut sebagai victim-based jurisdiction atau yurisdiksi berbasis korban. Dalam konsep tersebut, forum peradilan ditentukan berdasarkan siapa pihak yang dirugikan dalam tindak pidana. Apabila korban merupakan warga sipil, maka perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum demi menjamin keterbukaan dan perlindungan hak korban. Sebaliknya, apabila kepentingan militer yang lebih dominan dirugikan, perkara dapat diperiksa di peradilan militer.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 170 ayat (1) KUHAP baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer dan/atau yang melibatkan korban warga sipil atau menimbulkan kerugian terhadap warga sipil diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum’.

Meski demikian, majelis hakim menyoroti sejumlah kelemahan dalam permohonan tersebut, terutama terkait kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Sebab, perkara yang dijadikan dasar pengujian masih bersifat potensial dan belum berupa kasus konkret.

Elaborasi dan legal standing

Hakim Konstitusi, Adies Kadir meminta pemohon mengelaborasi secara lebih rinci kerugian konstitusional yang dialami berdasarkan lima syarat kerugian konstitusional yang selama ini menjadi yurisprudensi MK.

“Perlu ada elaborasi atas lima syarat kerugian konstitusionalnya. Secara umum pada permohonan telah ada kontestasi, tetapi masih bersifat umum. Jadi, perlu dijelaskan satu per satu dengan pasal yang diujikan,” ujar Prof Adies.

Adies turut meminta pemohon memperkuat landasan teori mengenai pendekatan berbasis korban yang diajukan dalam permohonan tersebut, karena paradigma hukum yang berlaku saat ini masih menggunakan pendekatan subjek hukum pelaku tindak pidana dalam menentukan yurisdiksi peradilan.

“Nah, yang menjadi pertanyaannya, apa landasan teori yang dapat digunakan pemohon untuk mendukung dalil tersebut? Kan belum ada. Nanti sampaikan landasan-landasan teorinya untuk mendukung dalil-dalil tersebut,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info