Sementara itu, Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi berpandangan ada persoalan dalam konstruksi petitum pemohon. Sebab, norma Pasal 170 ayat (1) KUHAP pada dasarnya juga sudah menempatkan perkara koneksitas di peradilan umum. Pemohon perlu menjelaskan lebih jauh letak pertentangan antara norma yang diuji dengan petitum yang diminta.
“Jadi apa ini kontradiksinya antara 170 dengan yang petitum Saudara minta gitu. Itu coba nanti Saudara elaborasi lagi dalam posita ini kenapa Saudara minta petitum seperti itu,” ucap Liliek.
Selain itu, Wakil Ketua MK, Prof Saldi Isra mengingatkan pentingnya penguatan legal standing pemohon karena belum ada kasus konkret yang dialami pemohon, maka perlu dijelaskan mengapa kerugian konstitusional tersebut dapat dipastikan terjadi.
“Ini permohonan menarik, tapi kalau Anda tidak bisa menjelaskan ke kami soal legal standing kan nggak dikasih legal standing begitu,” pungkas Prof Saldi.
















