Bulan April ini jagat media sosial riuh oleh penyingkapan tabir gelap di institusi pendidikan tinggi.Kekerasan seksual di kampus tidak lagi terbatas pada interaksi namun menjelma dalam bentuk non-consensual intimate images (NCII), pelecehan di WhatsApp Group (WAG), sexting, hingga doxing bernuansa seksual. Indonesia tengah menghadapi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, dan telah terjadi manifestasi digital dari budaya perkosaan yang merendahkan martabat manusia.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, (19/4/2026) mengatakan pihaknya ikut mengawasi penuntasan kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah kampus. Menteri Brian menegaskan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, organisasi kemahasiswaan, dan seluruh sivitas akademika harus memiliki kesadaran yang sama yaitu tidak ada ruang bagi kekerasan seksual, pelecehan, perundungan, diskriminasi, maupun segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia di perguruan tinggi.
Rape Culture Digital
Terminologi “rape culture” mencuat ke permukaan publik Indonesia secara masif menyusul viralnya kasus di beberapa kampus ternama. Konsep ini merujuk pada kondisi masyarakat yang menerima kekerasan dan pelecehan seksual sebagai sesuatu yang wajar, diterima, dan bahkan dianggap lucu. Praktik “rape culture” telah bertransformasi dan bermigrasi ke ruang digital.
Komisi Nasional Perempuan mencatat bahwa bentuk kekerasan berbasis gender online yang paling banyak terjadi adalah cyber harassment, diikuti oleh perbuatan “sextortion” yaitu bentuk pemerasan seksual berbasis digital di mana pelaku mengancam akan menyebarkan foto/video intim atau pribadi korban jika tuntutan berupa uang, konten seksual tambahan, atau hubungan seks tidak dipenuhi oleh korban. Termasuk juga perbuatan “sexting” yaitu meminta atau mengirim foto yang bersifat pribadi atau seksual dalam komunikasi digital. Perilaku “rape culture” telah terjadi melalui grup percakapan digital, pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) untuk nudifikasi yaitu menghapus pakaian secara digital, dan termasuk perekaman melalui ponsel. Dalam konteks kasus-kasus di beberapa kampus yang mencuat, dimensi digital ini sangat kentara.
Teori Hukum Konvergensi berangkat dari keprihatinan terhadap perlunya pemahaman yang terintegrasi, komprehensif, dan adaptif terhadap konsep-konsep hukum di Indonesia, khususnya dalam merespons perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Teori ini menegaskan bahwa dunia fisik dan dunia digital bukanlah 2 entitas yang terpisah, tetapi keduanya telah berkonvergensi menjadi satu realitas hukum yang tak terpisahkan. Perbuatan di ruang digital memiliki konsekuensi yang sama nyatanya dengan perbuatan di ruang fisikal.
Teori Hukum Konvergensi menuntut kita memahami bahwa batas antara telekomunikasi, media, dan informatika telah runtuh. Begitu pula dengan kejahatan seksual. Ketika seorang mahasiswa atau mahasiswi menjadi korban pelecehan verbal di media sosial yang kemudian berlanjut pada ancaman fisik di dunia nyata, kita tidak bisa lagi memisahkan keduanya. Obrolan atau perbincangan di WAG bukanlah "sekadar candaan" yang tidak berdampak. Hal itu adalah tindakan komunikasi yang memiliki daya rusak psikologis terhadap korbannya. Rekaman video 8 (delapan detik) yang diambil melalui lubang ventilasi atau permintaan seksual melalui sexting bukanlah "iseng untuk konsumsi pribadi". Namun, pelanggaran serius terhadap privasi dan martabat seseorang, terlepas dari apakah konten tersebut disebarluaskan atau tidak. Karenanya, hukum harus hadir secara konvergensi sebagai berikut:
- Hibriditas Ruang, bahwa kampus bukan lagi sekadar koordinat geografis, melainkan ekosistem digitalis. Kebijakan pencegahan kekerasan seksual di universitas harus menjangkau pula aktivitas digital sivitas akademikanya; dan
- Integrasi Regulasi, bahwa UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan perubahannya (UU ITE), tidak boleh dipandang sebagai dua entitas terpisah dalam menangani kasus di kampus. Keduanya harus menyatu dalam tata kelola dan prosedur operasional standar (SOP) di tingkat universitas dan fakultas untuk memastikan pelindungan korban yang paripurna.
Dalam konstruksi Teori Hukum Konvergensi, kita harus memahami kasus-kasus yang terjadi secara utuh. Ketika percakapan mereka terjadi di ruang privat, artinya mereka gagal memahami bahwa ruang digital tidak pernah sepenuhnya privat. Ketika pelaku perekaman berdalih "iseng", ia gagal memahami bahwa tindakan merekam tanpa persetujuan adalah bentuk kekerasan dan bukan candaan serta bukan pula keisengan. Paradigma hukum kita harus bergeser, dimana tidak ada lagi pembedaan yang kaku antara "dunia nyata" dan "dunia maya". Telah terbentuknya suatu dunia konvergensi, di mana tindakan di satu ruang berdampak langsung pada ruang lainnya.
Arsitektur Keadilan Digital dalam Mitigasi Kekerasan Seksual
Teori Hukum Konvergensi memberikan kompas untuk membaca realitas, melalui konsepsi Keadilan Digital memberikan mitigasi untuk bertindak. Keadilan dalam konteks ini memiliki 3 dimensi yaitu keadilan prosedural bagi pelaku dan keadilan substansial bagi korban di ruang faktual sekaligus juga di ruang digital. Keadilan digital memastikan bahwa korban mendapatkan pemulihan psikologis, pelindungan dari reviktimisasi, dan jaminan bahwa mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa rasa takut. Bisa saja korban menanggung beban psikologis setiap kali berpapasan dengan pelaku di lingkungan kampus adalah bukti bahwa keadilan belum sepenuhnya hadir.
Masalah mendasar yang kita hadapi adalah ketimpangan dalam konsepsi Keadilan Digital. Seringkali, jejak digital korban justru dijadikan senjata untuk melakukan “victim blaming”. Maka disinilah Keadilan Digital harus berperan sebagai penyeimbang. Pendekatan melalui Keadilan Digital bukan sekadar tentang menghukum pelaku melalui norma yuridis semata. Pelindungan nyata untuk seluruh insan pendidikan dapat dilakukan melalui langkah-langkah mitigasi sebagai berikut:
- Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten), dimana para korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan kampus berhak atas penghapusan konten yang merendahkan martabat mereka agar masa depan akademik dan perjalanan karier mereka tidak terbelenggu stigma abadi; dan
- Pemulihan Ekosistem Digital Kampus, dimana pimpinan universitas harus mampu menciptakan sistem pelaporan digital yang anonim, aman, dan terenkripsi. Keadilan tidak tercapai jika korban justru merasa "tertelanjangi" oleh prosedur birokrasi yang kurang luwes.
Langkah-langkah mitigasi di atas perlu dilengkapi dengan mencanangkan 3 agenda utama, Pertama, implementasi regulasi Kementerian Diktisaintek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh perguruan tinggi. Implementasi tidak boleh berhenti pada pembentukan dan penanganan pelaporan oleh Satgas PPKS, tapi harus juga mencakup edukasi yang masif, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, dan pelindungan fisikal dan digital bagi pelapor.
Kedua, revisi kurikulum pendidikan tinggi untuk memasukkan literasi digital yang kritis dan etis. Pengetahuan hukum formal tidak serta-merta melahirkan kesadaran etis. Literasi digital harus mencakup pemahaman etis tentang batas antara ruang privat dan publik di era digital, dampak psikologis dari kekerasan seksual digital, dan tanggung jawab etis dalam bermedia sosial. Ketiga, penguatan kerangka hukum nasional. Teori Hukum Konvergensi mengajarkan bahwa hukum harus dibaca secara integral, bukan sektoral. Tidak boleh ada celah hukum yang muncul akibat tumpang-tindih atau kekosongan regulasi.
Kampus sebagai Konvergensi Ruang yang Aman
Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika untuk belajar, mengajar, dan berkembang. Namun data dan peristiwa yang terkuak menunjukkan bahwa cita-cita itu masih jauh dari kenyataan. Rape culture digital yang merasuki kampus-kampus kita adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan. Teori Hukum Konvergensi memberikan pemahaman bahwa kekerasan di ruang digital adalah kekerasan yang juga faktual yaitu menghancurkan martabat; menimbulkan trauma; dan merusak tatanan sosial. Perlu upaya yang tidak hanya dengan membentuk Satgas dan menerbitkan pernyataan keprihatinan, tetapi dengan membangun budaya akademik yang sungguh-sungguh menjunjung tinggi martabat manusia.
Tidak ada ruang bagi "iseng" yang menghancurkan. Tidak ada tempat bagi "candaan" yang merendahkan. Kampus harus menjadi ruang aman, baik di ruang fisik maupun di ruang digital. Karena di era konvergensi dan AI, keduanya adalah satu. Sebagai institusi pencetak intelektual, universitas harus menjadi pionir dalam menegakkan Keadilan Digital. Jangan biarkan teknologi yang seharusnya membebaskan, justru menjadi alat pasung bagi martabat manusia. Saatnya kita bergerak dari sekadar "melek digital" menuju "beradab digital" yang bernurani.
*) Danrivanto Budhijanto, Guru Besar Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Padjadjaran, Alumnus Fulbright untuk Master (LL.M) on IT Law
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















