Mengurai Persoalan Hukum Pengelolaan Tambang Bawah Laut
Utama

Mengurai Persoalan Hukum Pengelolaan Tambang Bawah Laut

Eksplorasi dan eksploitasi barang tambang yang tersebar di kawasan laut yang overlapping antar dua negara mengandung kompleksitas yang tinggi, mulai dari negosiasi penentuan batas teritori hingga dampak dari eksploitasi tambang ke yurisdiksi lain.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi di Indonesia sendiri sudah ada preseden dalam penerapan JDA saat batas wilayah tak berhasil di negosiasikan,” kata Made.

 

(Baca Juga: UNCLOS Tak Tuntas Atur Artificial Island dan MOA, Kemungkinan Muncul Negara Baru?)

 

Jika kesepakatan dapat dicapai melalui JDA, lantas mengapa perundingan dengan Malaysia tak kunjung menuai hasil? Berdasarkan pengamatan Made, Perudingan yang dilakukan Indonesia-Malaysia sejak tahun 1960-an itu lantaran tidak disepakati selama masa perundingan, sehingga belum ada indikasi untuk melakukan joint cooperation, joint development area atau joint development zone.

 

“Artinya, baik Indonesia maupun Malaysia belum menganggap ini within a reasonable time, seharusnya dulu ditentukan di awal untuk setting waktu berapa lama untuk perundingan, jadi kalau pun perundingan tak tercapai dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pemanfaatan tambang masih bisa dilakukan seperti melalui JDA ini,” terang Made.

 

Tambang di Laut Lepas?

Pertanyaan lanjutan, bisakah sumber tambang di laut lepas atau terletak di luar yurisdiksi Negara dieksplorasi dan dieksploitasi? Apa saja koridor hukum yang harus diperhatikan oleh Negara yang ingin mengeksplorasi sumber tambang di laut lepas?

 

Direktur Netherlands Institute for the Law of the Sea Utrecht University, Alex G. Oude Elferink, menyampaikan kepada hukumonline bahwa semua Negara bisa saja melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tambang di laut lepas.

 

(Baca Juga: Ragam Sebab Pelanggaran Hukum di Laut, Ini Solusinya)

 

Hanya saja tetap harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku seperti international seabed rule, Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) dan aturan-aturan yang dikeluarkan otoritas dasar laut internasional/International Seabed Authority (ISA)(The Mining Code, -red) termasuk di dalamnya tak melanggar ketentuan-ketentuan terkait lingkungan.

 

Berikut beberapa aturan yang dikeluarkan ISA yang perlu diperhatikan dalam melakukan eksplorasi tambang di laut lepas:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait