Kejelasan Sumber Perikatan
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Borahima, menilai pembaruan RUU Perikatan perlu mempertegas konsep perbuatan hukum, peristiwa hukum, dan hubungan hukum agar perumusan normanya dapat menjadi pedoman praktis yang akurat.
Pakar hukum kontrak tersebut menyoroti Pasal 1233 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang. Menurutnya, terdapat sumber lain yang juga melahirkan akibat hukum, seperti putusan pengadilan, wasiat, serta penawaran pada tahap prakontraktual.
“Vonis pengadilan itu mengikat, tetapi vonis bukanlah undang-undang maupun perjanjian. Wasiat atau legaat juga mengikat para ahli waris, padahal itu bukan perjanjian,” paparnya pada kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, hukum perikatan perlu membedakan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan perbuatan sah yang menimbulkan kewajiban hukum. Selama ini, praktik gugatan cenderung berfokus pada PMH, padahal sumber perikatan tidak terbatas pada perjanjian dan perbuatan melawan hukum semata.
Prof. Anwar juga menekankan pentingnya mempertimbangkan pluralisme hukum di Indonesia, seperti hukum adat dan hukum Islam, dalam penyusunan RUU Perikatan.
“Jadi, bukan hanya Burgerlijk Wetboek (BW) yang menjadi rujukan kita saat menyusun RUU, melainkan juga pandangan hukum Islam dan hukum adat kita,” ujarnya.
Ia sependapat bahwa pembaruan hukum perikatan tidak boleh berorientasi tunggal pada BW. Penyusunan RUU Perikatan harus memperhatikan yurisprudensi, peraturan perundang-undangan nasional, hukum adat, hukum Islam, perkembangan hukum di negara lain, serta instrumen hukum perdagangan internasional.
















