Pembaruan hukum perikatan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perikatan dinilai mendesak. Langkah ini penting untuk meningkatkan kepastian hukum dalam praktik kontrak, mengatasi perbedaan putusan pengadilan, serta menyesuaikan hukum perperdataan dengan dinamika transaksi bisnis modern.
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), Prof. Yohanes Sogar Simamora, menyatakan bahwa penyusunan RUU Perikatan perlu ditindaklanjuti dengan perumusan norma yang lebih terperinci. Selain itu, diperlukan kemauan politik (political will) dari pemerintah untuk mendorong pembaruan hukum perdata yang selama ini masih mengacu pada ketentuan lama.
“Omong kosong jika kita ingin negara ini maju, tetapi hukumnya tetap dibiarkan seperti itu, lebih-lebih hukum perdata,” tegasnya dalam Konferensi Nasional IX Hukum Perdata bertema “Pokok-Pokok Pembaharuan Hukum Perikatan Indonesia” di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (15/10).
Baca Juga:
- Konferensi Nasional IX Hukum Perdata Dorong Percepatan Pembaruan Hukum Perikatan
- APHK Dorong DPR dan Pemerintah Perbaharui Hukum Perikatan Nasional
Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berlaku saat ini telah berusia 188 tahun. Kondisi tersebut dinilai turut memicu rendahnya kepastian hukum, termasuk dalam penyelesaian sengketa kontrak, baik di pengadilan maupun arbitrase.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) tersebut mencontohkan perkara kontrak bisnis berbahasa Inggris antara pengusaha Indonesia dan pihak asing. Dalam kasus tersebut, salah satu pihak mengajukan pembatalan kontrak karena perjanjian tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai bendera, bahasa, dan lambang negara. Pengadilan kemudian mengabulkan gugatan pembatalan tersebut.
Ia juga mengangkat perkara impor gula pada era 1990-an. Seorang pengusaha Indonesia tidak membayar pembelian gula senilai 300.000 pounsterling dari penjual di Inggris. Setelah badan arbitrase di London memutus bahwa pengusaha tersebut wajib membayar, yang bersangkutan justru mengajukan gugatan pembatalan perjanjian di pengadilan Indonesia dengan alasan bertentangan dengan ketertiban umum. Gugatan itu dikabulkan sehingga putusan arbitrase tidak dapat dieksekusi.
















