Salah satu disrupsi teknologi yang sering menjadi diskursus adalah Artificial Intelligence (AI). Minsky dan McCarthy, pionir di bidang AI, mendefinisikan AI sebagai mesin yang melakukan aktivitas yang jika dilakukan oleh manusia akan membutuhkan kecerdasan. Teknologi yang disruptif ini cukup mengambil perhatian banyak orang, mengingat dampaknya sangat berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, misalnya ChatGPT yang dapat membantu manusia dalam beberapa hal, seperti membuat esai. Selain itu, peran AI juga sudah merambah ke berbagai lini, seperti hakim AI dan pembuatan peraturan perundang-undangan.

Kini, perkembangan AI juga sudah mempengaruhi rezim hak kekayaan intelektual. Salah satu pengaruh yang berdampak adalah permasalahan status kepemilikan ciptaan yang masih sering menimbulkan perdebatan. Hal ini mengarah pada: apakah ciptaan yang dibuat oleh AI (AI-Generated Works) dapat dilindungi dengan hak cipta? Mengingat, menurut doktrin dan beberapa legislasi di beberapa negara, seperti AS, dan Uni Eropa, pihak yang dikategorikan sebagai pencipta adalah manusia.
Artikel ini akan membahas status kepemilikan AI-Generated Works berdasarkan doktrin dan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta komparasi dengan negara lain. Artikel ini juga menawarkan solusi terkait permasalahan tersebut. Isu ini penting dibahas karena belakangan ini sudah banyak adanya AI-Generated Works, seperti lukisan The Next Rembrandt pada tahun 2016, tetapi belum ada kejelasan mengenai kepemilikannya.
Baca juga:
- Menakar Peran Asosiasi Konsultan Hukum Teknologi Informasi
- Pakar Hukum Teknologi STIH IBLAM Luncurkan Buku Teknologi Hukum
- Pengadilan Kanada Terima Emoji Jempol sebagai Bentuk Persetujuan Perjanjian
Untuk menjawab isu ini, perlu terlebih dahulu melihat bagaimana perlindungan hak cipta di Indonesia berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 14 tentang Hak Cipta (UU HC). Definisi hak cipta merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU HC yang berbunyi, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Hal yang perlu digarisbawahi dari definisi tersebut adalah prinsip deklaratif dan diwujudkan dalam bentuk nyata. Deklaratif berarti suatu ciptaan akan dilindungi semenjak ciptaan tersebut dideklarasikan dan diwujudkan dalam bentuk nyata berarti ide yang tidak diwujudkan tidak dapat dilindungi. Jika hanya melihat pasal ini, AI-Generated Works jelas dapat dilindungi. Namun, terdapat hal-hal lain yang harus diperhatikan.
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah pihak yang dimaksud pencipta dalam UU HC. Pasal 1 angka 2 UU HC menjelaskan bahwa yang termasuk pencipta adalah orang yang menciptakan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Tentunya, secara gramatikal AI tidak termasuk sebagai pencipta, mengingat AI adalah teknologi mesin yang didesain untuk bertindak layaknya manusia. Pengaturan seperti ini tidak hanya di Indonesia, tetapi juga ada di berbagai negara, seperti AS dan Uni Eropa. Faktor inilah yang menjadi poin utama mengapa berbagai pihak menolak untuk memberikan perlindungan hak cipta terhadap AI-Generated Works.
Akan tetapi, pengaturan tersebut memiliki alasan-alasan yang valid. Alasan lain AI-Generated Works tidak dapat dilindungi hak cipta adalah AI-Generated Works cenderung tidak memiliki unsur orisinalitas yang mana hal ini esensial dalam perlindungan hak cipta. Menurut CJEU, institusi di Eropa, unsur orisinalitas berarti karya ciptaan yang dibuat merefleksikan kreasi intelektual yang bersifat khas dan pribadi dengan pencipta.
Di Indonesia, unsur khas dan pribadi ini tertera pada Pasal 1 angka 2 UU HC yang sebelumnya telah dijelaskan. Berdasarkan yurisprudensi di Indonesia, ciptaan yang memiliki khas dan pribadi dengan penciptanya adalah dilihat apakah pencipta tersebut memiliki pengetahuan tentang karyanya. Programmer yang memiliki spesialis di pengembangan AI, Chandraseta, menjelaskan bahwa AI tidak selalu dapat menjelaskan bagaimana ciptaan tersebut dihasilkan, terlebih lagi AI yang berjenis lemah. Maka dari itu, AI sampai saat ini belum dapat menciptakan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Selain itu, ciptaan yang dibuat oleh AI tidak dapat dilindungi hak cipta karena akan menghilangkan esensi dan objektif dari hak cipta itu sendiri. Hak cipta bertujuan untuk memberikan insentif ekonomi terhadap pencipta dan memberikan hak moral kepada pencipta. Tentunya, mengingat AI adalah objek hukum, maka pemberian insentif ekonomi dan hak moral kepada AI akan tidak cocok dengan tujuan hak cipta, yaitu mendorong semangat untuk percepatan inovasi dan kreatif kepada manusia.
Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan saat ini dalam berbagai diskursus adalah ciptaan tersebut menjadi public domain atau milik umum. Paquette dalam tulisannya menyatakan bahwa public domain akan menjadi solusi yang baik karena akan dapat meningkatkan kreativitas dan keleluasaan untuk menggunakan karya ciptaan terdahulu. Namun, di sisi lain, jika terlalu bergantung pada public domain, maka akan bertentangan dengan esensi hak cipta itu sendiri, yaitu melindungi pencipta secara ekslusif ciptaannya.
Menurut Penulis, solusi yang paling tepat adalah dengan menggunakan Work-For-Made-Hire Doctrine (doktrin WMFH), yaitu pihak yang menjadi pencipta adalah orang yang mempekerjakan, bukan orang yang menciptakan ciptaan tersebut. Salah satu negara yang menerapkan ini adalah Inggris melalui CDPA Act 1988 (CDPA). Pada intinya, Pasal 9 CDPA menjelaskan bahwa computer-generated works atau AI-Generated works dapat dilindungi oleh hak cipta dengan hak tersebut diberikan kepada perancang ciptaan tersebut.
Penerapan doktrin WMFH ini sangat berdampak positif karena akan tidak selalu bergantung pada solusi public domain yang cenderung membatasi hak eksklusif seseorang. Indonesia sendiri dalam UU HC sebenarnya telah menganut doktrin WMFH, yaitu Pasal 34 UU HC yang pada intinya menyatakan bahwa perancang yang mempekerjakan orang lain untuk membuat Ciptaan, maka yang dianggap pencipta adalah perancang tersebut. Pada dasarnya, uraian pasal ini menunjukkan doktrin tersebut, tetapi tidak secara eksplisit menyatakan berlaku terhadap AI-Generated Works.
Namun, Penulis berpendapat bahwa pasal ini bisa ditafsirkan secara analogi. Penafsiran analogi ini dapat digunakan mengingat metode ini merupakan salah satu metode dalam penemuan hukum (Mertokusumo, 2019). Maka dari itu, dengan menganalogikan Pasal 34 UU HC dalam konteks AI, orang yang memperintahkan AI akan dianggap sebagai orang yang merancang dan berhak atas hak cipta dari ciptaan yang dihasilkan. Namun, agar dapat memberikan lebih kepastian hukum, Penulis merekomendasikan untuk Pemerintah memulai untuk membahas dan merancang revisi UU HC agar dapat mengakomodasi perlindungan AI-Generated Works.
Sebagai kesimpulan, AI yang sangat disruptif telah merambah ke berbagai lini, salah satunya rezim hak cipta. AI memunculkan isu-isu baru terkait kepemilikan dalam hak cipta, yang saat ini masih terdapat perdebatan oleh para ahli. Penulis berkesimpulan AI-Generated Works tidak dapat dilindungi oleh hak cipta karena terdapat ketidaksesuaian dengan peratuan perundang-undangan doktrin yang ada. Namun, agar tidak terlalu bergantung pada public domain, Penulis merekomendasikan untuk menerapkan doktrin WMFH dan menganalogikan Pasal 34 UU HC untuk AI-Generated Works, atau lebih baik Pemerintah untuk merevisi UU HC agar AI-Generated Works dapat dilindungi.
*)Ryan Armandha Andri Anwar, Universitas Indonesia (Juara 3 Lomba Blog Hukumonline 23 Tahun Anniversary Kategori Mahasiswa).
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |

















