Menimbang Untung dan Buntung Pakai Paylater di Indonesia
Terbaru

Menimbang Untung dan Buntung Pakai Paylater di Indonesia

Penting bagi para pengguna untuk awas terhadap risiko paylater. Diperlukan kemampuan penggunaan yang bijak dan bertanggung jawab, terutama untuk menghindari jebakan finansial.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

Contoh lain, Traveloka PayLater Card di platform Traveloka. PayLater Card menawarkan layanan cicilan online untuk berbagai produk di Traveloka, seperti transportasi, akomodasi, aktivitas, dan rekreasi. Metode ini dapat digunakan secara online maupun offline, di dalam dan luar negeri. Ada pula GoPayLater sebagai alternatif metode pembayaran pascabayar/postpaid untuk jasa dan produk dalam GoJek. 

 

Di tengah beragam kemudahan yang ditawarkan, Partner di Law Office Yang & CoSaniah Widuri mengingatkan, ada potensi risiko yang dapat muncul dari fasilitas tersebut. Perdebatan pun tak terelakkan, seperti cuitan salah satu akun di media sosial Twitter yang mengimbau agar menjauhi paylater, karena metode pembayaran tersebut dinilai memiliki segudang kerugian. Beberapa di antaranya, yaitu dapat mengakibatkan terganggunya pengaturan keuangan akibat dorongan belanja yang impulsif; biaya-biaya tambahan yang ikut aktif (biaya berlangganan, administrasi, dsb); munculnya perilaku konsumtif berlebih; pencurian identitas; hingga masuk dalam kategori riba dan menimbulkan dosa besar.

 

Regulasi mengenai paylater sendiri sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Selain itu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

 

“Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan lembaga yang dapat menyelenggaraan pendanaan bersama adalah perseroan terbatas dan harus memperoleh izin usaha dari OJK. Untuk pemberi dana sendiri dapat berasal dari dalam dan/atau luar negeri. Sedangkan penyelenggara dilarang melakukan pendaan selain kepada penerima dana yang berdomisili di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kriteria penerima dana yaitu Warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan/atau badan usaha Indonesia,” kata Saniah.

 

Sehubungan dengan pelindungan konsumen, layanan paylater terikat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur mengenai hak konsumen dalam suatu transaksi. Transaksi paylater yang berbasis teknologi informasi ini juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya mengenai pelindungan data pribadi.

 

Pada akhirnya, menurut Saniah, penting bagi para pengguna untuk awas terhadap risiko paylater. Diperlukan kemampuan penggunaan yang bijak dan bertanggung jawab, terutama untuk menghindari jebakan finansial.

 

“Kemampuan tersebut berhubungan erat dengan kemampuan finansial, orientasi menabung, dan perencanaan jangka panjang yang dapat menjauhkan kita dari pengambilan pinjaman yang berisiko gagal bayar,” Saniah menambahkan.

Tags:

Berita Terkait