Era revolusi industri 5.0 makin terasa dengan segala perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih, khususnya kecerdasan buatan (AI). Teknologi AI pun kini mulai merambah ke berbagai sektor, termasuk dunia pendidikan tinggi. Perguruan tinggi termasuk Fakultas Hukum dihadapi dengan dinamika baru ini yang menguji kesiapan sistem akademik dalam menyikapi kehadiran AI secara bijak dan bertanggung jawab.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa, Armansyah menyebut era revolusi saat ini membawa konsekuensi serius dalam pendidikan tinggi hukum. Kehadiran AI tidak hanya berdampak positif sebagai alat bantu, tetapi juga menimbulkan persoalan etis.
“Teknologi informasi tidak terbendung. Kita harus menyadari bahwa hukum dari kecerdasan buatan ini adalah volksgeist atau jiwa bangsa. Ini tidak sekadar alat, tetapi bagian dari sistem nilai,” ujar Armansyah dalam Academia LawFest 2025 yang diselenggarakan Hukumonline, Selasa (22/4/2025).
Baca juga:
- Pendidikan Tinggi Hukum Harus Beradaptasi, AI Sebagai Kawan Bukan Lawan
- Prof. Sinta Dewi: AI Alat Bantu, Bukan Pengganti dalam Pendidikan Hukum
Armansyah menjelaskan, kehadiran AI di kalangan mahasiswa hukum semakin terasa nyata. Mahasiswa Gen Z menunjukkan keakraban tinggi dengan teknologi, termasuk saat menyusun tugas, riset, hingga karya ilmiah. Namun, kemudahan ini juga menjadi tantangan yang berpotensi penyalahgunaan teknologi jika tidak diimbangi dengan etika dan kejujuran akademik.
“Kita harus membangun integritas, meskipun mahasiswa menggunakan AI,” tegas Armansyah.
Pria yang juga Ahli Cyber Crime ini mencontohkan praktik di luar negeri. Seperti di Universitas di Chili yang menerapkan sistem tugas esai ganda. Satu ditulis dengan bantuan AI, satu lagi ditulis secara mandiri. Praktik di Chili menurut Armansyah bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman komparatif, agar jangan sampai mahasiswa terlalu bergantung pada AI.
Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Lintang Ario Pambudi turut memberikan pandangan senada. Menurutnya, dosen dan mahasiswa harus membekali diri dengan literasi teknologi sekaligus literasi etika.
“Saya selalu bilang ke mahasiswa salah tidak apa-apa, tapi jangan bohong,” ucapnya.
Dia mengimbau agar AI tidak dijadikan sumber tunggal dalam mengakses informasi hukum. Terkadang AI dapat menghasilkan referensi atau kutipan yang ternyata fiktif, sehingga para akademisi perlu melakukan cross-check ke sumber-sumber ilmiah yang valid.
“Mahasiswa dan dosen kadang terlalu percaya bahwa AI selalu benar. Padahal, AI bisa saja membuat kesalahan, bahkan berhalusinasi dalam menyajikan data,” tambahnya.
Lintang mengingatkan, meski AI bisa menjadi alat bantu yang efisien, tetapi tidak bisa menggantikan peran penting manusia dalam dunia hukum. Sebab, AI tidak bisa menggantikan rasa empati atau pemahaman mendalam yang diperlukan saat berpraktik sebagai praktisi hukum di masa depan bagi para mahasiswa.
“Untuk itu, komunitas hukum harus tetap menjaga etika dan karakter karena itulah yang membedakan profesi ini dari yang lainnya,” ujarnya.
Dengan demikian, walaupun AI memberikan banyak manfaat dalam proses pendidikan dan penelitian. Penggunaan AI harus dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana, utamanya dalam konteks pengajaran hukum yang membutuhkan integritas. Jangan sampai AI malah menghasilkan mahasiswa hukum yang tidak memahami permasalahan perkara yang sedang ditangani saat berpraktik di masa depan, atau ketika ditanya oleh masyarakat hanya berpegang dengan jawaban dari AI.
















