Menuntun Kembali pada Esensi Arbitrase
Fokus

Menuntun Kembali pada Esensi Arbitrase

Demi menjaga citra arbitrase, baik arbitrase nasional maupun internasional, sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang bersifat cepat.

NOVRIEZA RAHMI/ASH
Bacaan 2 Menit


Arbitrase Perdagangan

Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional“arbitrare”



Reglement op de Rechtsvordering

PertamaKeduaKetiga

(Baca Juga : MK Perjelas Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase)





hanya

hanya





hukumonline(Baca Juga : Makin “Ngetrend”, Ini 5 Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase)




Sumber : Diolah dari Laporan Tahunan MA

hukumonlineniet ontvankelijke verklaard

Menjaga citra arbitrase








party autonomy

mbokngerepotin(Baca Juga : Arbitrase, Jalur Unggulan Penyelesaian Sengketa Bisnis pada Era Pasar Bebas)









inkracht

update

Budaya hukum dan standar UU Arbitrase




final and binding

party autonomy

“kompetenz-kompetenz”separability

separability

“non friendly arbitration state”
Tags:

Berita Terkait