Menutup Celah Kejahatan Money Laundering Sektor Ekonomi Digital
Terbaru

Menutup Celah Kejahatan Money Laundering Sektor Ekonomi Digital

Masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan tersebut yang diawasi oleh OJK dan legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai dengan kegiatan usahanya. Diperlukan pula peningkatan edukasi dan literasi agar masyarakat tidak menjadi korban atas penipuan dan investasi ilegal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan perkembangan teknologi digital perbankan memberikan benefit berupa efisiensi, kecepatan, dan kemudahan dalam transaksi perbankan dan keuangan. Namun, teknologi digital juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan pencucian uang hasil investasi ilegal. Kondisi ini menjadikan modus pencucian uang (money laundering) menjadi lebih masif, rumit, dan semakin sulit diidentifikasi.

“Masyarakat perlu ditingkatkan pemahamannya mengenai ekonomi digital menyusul maraknya kegiatan penipuan dan investasi ilegal, khususnya melalui platform binary option dan robot trading. Masyarakat diharapkan dalam berinvestasi tidak tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang tinggi," ujarnya saat memberikan sambutan talkshow PPATK, Senin (18/4/2022).

Dia melanjutkan PPATK terus menelusuri aliran uang yang diduga terindikasi dengan investasi ilegal dengan menghentikan sementara transaksi dengan nilai total Rp 588 miliar dengan jumlah 345 rekening. Ivan menegaskan modus yang digunakan oleh pelaku juga kian beragam untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil investasi ilegal tersebut. Salah satu modusnya dengan menyimpan dana tersebut dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, serta dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Baca:

Ivan mengingatkan untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan dan investasi ilegal, perlu memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan tersebut yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai dengan kegiatan usaha. "Hal terpenting adalah diperlukan adanya edukasi dan peningkatan literasi agar masyarakat tidak menjadi korban atas penipuan dan investasi ilegal."

Selain itu, Ivan menyampaikan langkah-langkah PPATK ke depan untuk memerangi para pelaku kejahatan lingkungan yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hidup. “Saya meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan seluruh pemangku kepentingan APU PPT dalam forum ini, untuk menutup seluruh peluang munculnya kejahatan keuangan di bidang lingkungan hidup atau Green Financial Crime (GFC), dan memiliki tekad yang sama secara tegas memberantas tindak kejahatan terhadap lingkungan.”  

Dalam Pertemuan Koordinasi dan Arahan Presiden RI di Peringatan Dua Dekade Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Indonesia: "Fight Against Green Financial Crime" di Istana Negara, Senin pagi (18/4/2022), Presiden Joko Widodo mengatakkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) memiliki tantangan berat yang akan dihadapi di masa depan.

Potensi kejahatan siber semakin meningkat, muncul berbagai modus dan bentuk baru TPPU dan TPPT. Pencegahan TPPU dan TPPT tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendiri, sehingga perlu bekerja keras bersama-sama untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

“Diperlukan dukungan dari semua pihak, instansi pemerintah industri keuangan dan seluruh masyarakat untuk sinergi dan penegakan hukum berkeadilan, upaya pengembalian dan pemulihan keuangan negara, memberikan kepastian hukum kepada investor, dan membagun sistem keuangan lebih kuat berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Jokowi.

Dalam memerangi tindak kejahatan ekonomi yang semakin masif, rumit, dan kompleks, Presiden memberikan beberapa arahan. Pertama, perlu terus melakukan terobosan secepatnya dalam transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology, terobosan hukum atas permasalahan fundamental. Kedua, PPATK perlu meningkatkan layanan digital, platform pelayanan baru, menyempurnakan terobosan layanan digital yang sudah dimiliki secara digital, lengkap, real time, terintegrasi, dan mampu melayanani seluruh pemangku kepentingan dengan cepat, mudah, dan akurat.

Ketiga, seluruh kementerian dan lembaga, PPATK sebagai focal point dan Financial Intelligence Unit (FIU) harus jeli dan mampu bergerak cepat, memiliki kemampuan dan perangkat yang telah melewati batas negara dan menjadi kejahatan internasional. “Antisipasi sedini mungkin untuk mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan keuangan dan antisipasi kejahatan ekonomi seperti cybercrime dan kejahatan lainnya.”  

Tags:

Berita Terkait