Menyikapi Tantangan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia
Terbaru

Menyikapi Tantangan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia

Memiliki spesialisasi dalam penyelesaian alternative dispute resolution, para lawyers di Altruist Lawyers menguasai arbitrase baik secara formil maupun materiel.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

Keempat, penegakan putusan arbitrase. Meskipun putusan arbitrase seharusnya bersifat mengikat, pelaksanaannya mungkin saja masih menantang, misalnya ketika ada salah satu pihak yang menolak untuk mematuhi putusan tersebut. Dalam kasus seperti ini, proses penegakan putusan arbitrase di pengadilan negeri juga bisa menjadi rumit dan memakan waktu.

 

Kelima, biaya. Arbitrase tidak selalu lebih murah daripada litigasi di pengadilan negeri biasa. Tak jarang, penyelesaian sengketa melalui arbitrase juga membutuhkan biaya yang cukup besar.

 

Altruist Lawyers Menyikapi Tantangan Arbitrase di Indonesia

Memiliki spesialisasi dalam penyelesaian alternative dispute resolution, para lawyers di Altruist Lawyers menguasai arbitrase baik secara formil maupun materiel. Untuk memberikan pelayanan maksimal, sesi konsultasi intensif pun menjadi prioritas awal; di mana untuk menjaga kesinambungan antara para lawyers dan klien dalam melakukan langkah hukum yang tepat dan cermat, terdapat pula informasi terkini terkait perkembangan sengketa yang selalu diperbarui.

 

Menurut Bobby, kekuatan beban pembuktian menjadi hal yang perlu diutamakan dalam setiap proses penyelesaian sengketa. Untuk itu, secara detail, Altruist Lawyers selalu berupaya melakukan pemeriksaan mendalam pada seluruh barang bukti dan dokumen. Dari pemeriksaan tersebut, selanjutnya lawyer harus merumuskan argumen kuat dan didukung fakta hukum dan legal standing yang kuat. Keduanya, telah menjadi prinsip Altruist Lawyers dalam menyelesaikan beragam sengketa terkait dispute resolution, termasuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

 

Adapun untuk memastikan prosesnya berjalan dengan ideal, pemilihan arbiter yang kompeten dan relevan juga harus jadi perhatian. “Kami selalu melakukan diskusi mendalam dalam hal melakukan penunjukan majelis arbitrase. hal ini berkaitan dengan kompetensi majelis arbitrase yang relevan dengan kebutuhan dan duduk perkara klien, agar tercipta proses penegakan hukum yang fair dan objektif,” Bobby menambahkan.

 

Altruist Lawyers berupaya untuk selalu menjadi communicator dalam proses penyelesaian sengketa para klien. Sebagaimana diketahui, penyelesaian sengketa arbitrase mengutamakan win-win solution, sehingga sebisa mungkin Altruist Lawyers akan selalu menjadi jembatan bagi klien, dengan catatan masih terdapat iktikad baik untuk berdamai dan mengupayakan penyelesaian damai.

 

Tahap terakhir, yaitu evaluasi dan pembela. Setelah proses arbitrase selesai, Altruist Lawyers akan melakukan evaluasi mendalam terhadap proses yang telah dilewati. Evaluasi ini meliputi proses identifikasi kekuatan dan kelemahan dalam strategi sebelumnya, untuk membantu meningkatkan kualitas dan efektivitas dalam kasus-kasus arbitrase berikutnya.

Tags:

Berita Terkait