Seseorang yang kegiatannya terekam di ruang publik tidak dapat menuntut bahwa hak privasinya telah dilanggar. Hal tersebut dikarenakan pemikiran bahwa seseorang yang melakukan tindakan yang bersifat privasi di depan publik dapat dimaknai ia sudah merelakan hak privasinya untuk dilihat oleh umum (publik) dan tidak termasuk kategori intrusion on somebody’s privacy, misalnya, seseorang yang membuka bajunya di jalan umum yang sepi, namun termonitor oleh CCTV atau direkam oleh orang lain.
Perekaman audio visual termasuk kategori intrusion on somebody’s privacy ketika dilakukan di dalam suatu rumah atau tempat pribadi atau kantor oleh karena tempat tersebut sudah menjadi hak pemiliknya untuk mendapat perlindungan dari segala gangguan keamanan dan ancaman baik fisik maupun non fisik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 G UUD 1945.
Pasal 28 G UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Dengan demikian sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka tindakan perekaman kegiatan razia Polantas tidak memerlukan izin serta tidak dapat dijerat dengan ketentuan “Perbuatan Tidak Menyenangkan” atau “Penyadapan”. Selain itu kegiatan yang dilakukan di area publik tidak dapat menuntut bahwa hak privasinya telah dilanggar. Oleh karena seseorang yang melakukan kegiatan di depan publik artinya ia sudah merelakan hak privasinya untuk dilihat oleh umum (publik) dan tidak termasuk kategori intrusion on somebody’s privacy.
*)Dr. Reda Manthovani,.SH,.LLM adalah Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |
















