Menyoal Sengketa Nikel dan Reformasi Banding WTO
Terbaru

Menyoal Sengketa Nikel dan Reformasi Banding WTO

Narasi kedaulatan bangsa tak dapat digunakan sebagai argumentasi di depan forum internasional. Pemerintah Indonesia mesti mempersiapkan argumentasi dengan landasan hukum yang kuat dalam sengketa tersebut.

CR 30
Bacaan 3 Menit

Yakni dapat dikecualikan Pasal XI:1 sepanjang dalam rangka peraturan domestik telah sesuai dengan prinsip WTO. Khsusnya terkait kepatuhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalih berikutnya, menggnakan Pasal XI:2 GATT terkait pengecualian larangan jika terdapat kelangkaan.


“Temuan panel tidak demikian. Panel menilai kebijakan larangan ekspor dan pemrosesan wajib dalam negeri tidak dapat mendorong kepatuhan pemegang IUP dan panel menilai bahwa Indonesia tidak dapat membuktikan kekurangan pasokan bijih nikel,” katanya.

Pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Sebab putusan WTO memunculkan narasi soal kedalatan bangsa. Presiden Joko Widodo pun angkat bicara dengan meredam kekhawatiran para pemangku kebijakan agar tetap melanjutkan kebijakan hilirisasi. Presiden pun menegaskan kebijakan tersebut demi kedaulatan negara atass nikel yang notabene hasil dari sumber daya alam Indonesia.

Di mata Prof Yetti, narasi kedaulatan bangsa tak dapat digunakan sebagai argumentasi di depan forum internasional. Dia berharap, pemerintah Indonesia mesti mempersiapkan argumentasi dengan landasan hukum yang kuat dalam sengketa tersebut.

“Karena ini memang dibuat agar negara tidak mengatasnamakan kedaulatan sehingga membuat peraturan yang sewenang wenang dan diskriminasi kepada anggota WTO” imbuhnya.

Dorong reformasi badan banding

Lebih lanjut Prof Yetty menerangkan, banding yang diupayakan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini kepada badan banding WTO hanya menunda banding (appeal into the void). Namun dalam kasus ini banding tidak bisa diproses lebih lanjut karena saat ini ada kekosongan badan banding ETO akibat penolakan Amerika Serikat penunjukan anggota baru.

“Badan bandingnya ada tapi orangnya tidak ada, masanya sudah habis jadi harus ada pergantian.” jelas Yetty.

Tags:

Berita Terkait