Merpati Airlines Pailit, Merpati Airlines Ingkar Janji
Utama

Merpati Airlines Pailit, Merpati Airlines Ingkar Janji

Sejak dinyatakan PKPU pada 2018 lalu, Merpati Airlines belum pernah menjalankan isi perjanjian perdamaian kepada kreditur, khususnya PT PPA.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” tegas Agus.

Sebelumnya kuasa hukum Tim Advokasi Paguyuban Pilot Ex Merpati, Adhiguna A Herwindha, menyayangkan putusan pengadilan untuk menetapkan pailit maskapai penerbangan plat merah, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Meski demikian, dia menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bentuk ketaatan hukum.

Adhiguna mengungkapkan pihaknya juga telah mengajukan permohonan pencabutan pembatalan perdamaian yang sudah diajukan. "Iya sangat disayangkan akhirnya pengadilan memutus terlebih dahulu perkara No. 5 ketimbang perkara No. 4, punya kami, PPEM Pilot," ungkap Adhiguna, Selasa (7/6).

Adhiguna berharap proses pemberesan budel pailit Merpati dapat berjalan lancar, cepat, transparan dan jauh dari KKN. Kemudian, dia juga menyatakan status kreditor dari para eks karyawan dapat ditingkatkan dari yang tadinya hanya Kreditor Konkuren pada saat PKPU menjadi Kreditor Preferen.

"Karena itulah yang kita juga perjuangkan selama ini. Kita akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang ada dan mengajukan tagihan atas hak-hak klien kami kepada Kurator pada proses kepailitan ini," ungkapnya.

Dia juga berandai kalaupun ternyata dengan proses kepailitan ini hak-hak dari para eks karyawan tidak terpenuhi sepenuhnya maka Pemerintah harus bertanggung jawab karena Merpati merupakan BUMN. "Terlebih Merpati punya nilai sentimental dan historis terhadap pembangunan bangsa oleh karena usahanya merupakan penerbangan perintis yang menyambungkan daerah-daerah terpencil dengan kota-kota besar," jelasnya.

"Pembangunan negara ini sampai dengan saat ini juga karena jasa Merpati yang digerakkan oleh para eks karyawannya. Sehingga dengan demikian Pemerintahpun harus turut bertanggung jawab apabila pemenuhan kewajiban Para Eks Karyawan dari proses kepailitan tidak terpenuhi sepenuhnya" tambahnya.

Tags:

Berita Terkait