Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, telah memutuskan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Keputusan yang diambil pada 2 Juni 2022 tersebut menjadikan Merpati Airlines mendapatkan payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran. "Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Yadi Jaya Ruchandi seperti dilansir Antara dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/6).
PPA, katanya, telah menjalankan amanat untuk menuntaskan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan.
Pengadilan telah menunjuk hakim pengawas serta kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh kurator.
Baca Juga:
- Akibat Hukum Bila BUMN Pailit
- Merpati Airlines Resmi Pailit
- Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer yang Layak Diketahui
- Enam Keahlian yang Wajib Dikuasai oleh Advokat
Adapun kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan hakim pengawas.
Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC), yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang, telah dicabut pada tahun 2015.