Merpati Ditetapkan Pailit, Ini Respons Kuasa Hukum Eks Pilot
Terbaru

Merpati Ditetapkan Pailit, Ini Respons Kuasa Hukum Eks Pilot

Pemerintah diminta penuhi hak mantan pegawai.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Merpati Ditetapkan Pailit, Ini Respons Kuasa Hukum Eks Pilot
Hukumonline

Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, telah memutuskan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Keputusan yang diambil pada 2 Juni 2022 tersebut menjadikan Merpati Airlines mendapatkan payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran. "Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Yadi Jaya Ruchandi seperti dilansir Antara dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/6).

PPA, katanya, telah menjalankan amanat untuk menuntaskan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan.

Pengadilan telah menunjuk hakim pengawas serta kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh kurator.

Baca Juga:

Adapun kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan hakim pengawas.

Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC), yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang, telah dicabut pada tahun 2015.

Dalam perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk penyelesaian pesangon karyawan, akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang berminat menyatakan tidak mampu menyediakan dana.

Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit pada tahun 2020.

Yadi mengatakan keputusan pembatalan perjanjian damai itu membuat kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon kepada mantan karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme keadilan bagi seluruh pihak.

"Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” ucap Yadi.

Kuasa hukum Tim Advokasi Paguyuban Pilot Ex Merpati, Adhiguna A Herwindha, menyayangkan putusan pengadilan untuk menetapkan pailit maskapai penerbangan plat merah, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Meski demikian, dia menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bentuk ketaatan hukum.

Adhiguna mengungkapkan pihaknya juga telah mengajukan permohonan pencabutan pembatalan perdamaian yang sudah diajukan. "Iya sangat disayangkan akhirnya pengadilan memutus terlebih dahulu perkara No. 5 ketimbang perkara No. 4, punya kami, PPEM Pilot," ungkap Adhiguna, Selasa (7/6).

Adhiguna berharap proses pemberesan budel pailit Merpati dapat berjalan lancar, cepat, transparan dan jauh dari KKN. Kemudian, dia juga menyatakan status kreditor dari para eks karyawan dapat ditingkatkan dari yang tadinya hanya Kreditor Konkuren pada saat PKPU menjadi Kreditor Preferen. 

"Karena itulah yang kita juga perjuangkan selama ini. Kita akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang ada dan mengajukan tagihan atas hak-hak klien kami kepada Kurator pada proses kepailitan ini," ungkapnya.

Dia juga berandai kalaupun ternyata dengan proses kepailitan ini hak-hak dari para eks karyawan tidak terpenuhi sepenuhnya maka Pemerintah harus bertanggung jawab karena Merpati merupakan BUMN. "Terlebih Merpati punya nilai sentimental dan historis terhadap pembangunan bangsa oleh karena usahanya merupakan penerbangan perintis yang menyambungkan daerah-daerah terpencil dengan kota-kota besar," jelasnya. 

"Pembangunan negara ini sampai dengan saat ini juga karena jasa Merpati yang digerakkan oleh para eks karyawannya. Sehingga dengan demikian Pemerintahpun harus turut bertanggung jawab apabila pemenuhan kewajiban Para Eks Karyawan dari proses kepailitan tidak terpenuhi sepenuhnya" tambahnya.

Tags:

Berita Terkait