Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof R. Narendra Jatna, menegaskan penerbitan buku 'Kelahiran Kembali Sang Advocaat Generaal' bukan sekadar nostalgia, tapi bagian dari mandat strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Khususnya penguatan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia.
RPJPN menargetkan kejaksan punya peran sentral di era Indonesia emas yakni sebagai advocaat generaal. Posisi kejaksaan sebagai advocaat generaal merupakan fungsi Jamdatun. RPJPN mengatur ada 4 tahap pelaksanaan Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia. Tahap pertama periode 2025-2029 sebagai penguatan pondasi.
“Ini bukan keinginan pribadi, melainkan mandat nasional. Karena itu, konsep advocaat generaal perlu dihidupkan kembali dengan penyesuaian terhadap kebutuhan saat ini,” ujarnya dalam PERSAJA Literacy Space 2026, Rabu (29/4/2026) kemarin.
Secara umum, Advocaat Generaal adalah konsep dalam sistem hukum Belanda yang menempatkan Jaksa Agung sebagai pemberi opini hukum atas perkara kasasi untuk menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara.
Baca juga:
- Adhyaksa Readers: Upaya Institusional Mendorong Kapasitas Literasi Jaksa
- HUT Persaja ke-75: Dorong Budaya Menulis di Kalangan Insan Adhyaksa
Narendra menyebut penulisan buku ini dilatarbelakangi minimnya literatur tentang kejaksaan, baik di Indonesia maupun Belanda. Kajian kelembagaan kejaksaan baru berkembang sejak 1990-an dan masih terbatas dibanding pengadilan, kepolisian, atau profesi advokat.
“Kegelisahan ini yang melatarbelakangi penulisan buku ini. Banyak pemahaman yang keliru, bahkan bercampur mitos, karena kurangnya rujukan yang komprehensif,” katanya.
















