MK Tegaskan Tak Bisa Kriminalisasi Delik Kesusilaan
Utama

MK Tegaskan Tak Bisa Kriminalisasi Delik Kesusilaan

Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah menyebut istilah LGBT (termasuk kumpul kebo/sek bebas). Apalagi dikatakan melegalkan perilaku tersebut. Sebab, kriminalisasi sejatinya kewenangan pembentuk UU.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ahli di ruang sidang MK saat pengujian pasal perzinaan dalam KUHP beberapa waktu lalu. Foto: MK
Ahli di ruang sidang MK saat pengujian pasal perzinaan dalam KUHP beberapa waktu lalu. Foto: MK

Pasca Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan menolak pengujian perluasan pasal perzinaan (Pasal 284), pemerkosaan (Pasal 285), pencabulan sesama jenis (Pasal 292) dalam KUHP, Kamis (14/12) kemarin, tuduhan miring menerpa MK terutama di media sosial. Melalui putusan bernomor 46/PUU-XIV/2016, lembaga pengawal kontitusi ini dituding pro perilaku (menyimpang) seks bebas dan lesbian, gay, biseksual, transgender atau LGBT.        

 

Dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, MK mencoba meluruskan substansi putusan pengujian Pasal 284, Pasal 285, Pasal 292 KUHP tersebut untuk menghindari kesimpangsiuran pemberitaan sejumlah media. Sebab, putusan yang diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) yang diajukan empat hakim konstitusi ini seolah mengaburkan substansi dan arah/maksud putusan.

 

“Seperti tercantum dalam rilis MK, putusan ini telah dipahami secara tidak tepat oleh sebagian elemen masyarakat. Bahkan, mengaburkan atau bertentangan dengan substansi dan arah putusan,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono Suroso saat dikonfimasi, Selasa (19/12/2017).

 

Baca Juga: Dalih Wewenang Pembentuk UU, MK Tolak Perluasan Pasal Perzinaan

 

Fajar menerangkan pemahaman yang keliru atas putusan MK ini, salah satunya disebabkan penyajian pemberitaan sejumlah media yang kurang tepat. Efeknya, publik pembaca pun keliru memahami esensi dari putusan itu. Dia contohkan salah satu pemberitaan media berjudul “4 Hakim Konstitusi Setujui Zina dan LGBT Dipidana”.

 

“(Berita seperti itu) Apa yang terpikir di benak pembaca? (Berarti) 5 Hakim Konstitusi tidak setuju zina dan LGBT dipidana. Dari situ muncul kesimpulan: MK Tidak Setuju Zina dan LGBT Dipidana. Padahal, substansi putusan tidak demikian,” sanggahnya.

 

“Apalagi, tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah menyebut istilah LGBT (termasuk kumpul kebo/sek bebas, red). Apalagi dikatakan melegalkan perilaku tersebut.”  

 

Untuk itu, MK perlu memberikan pemahaman yang selurus-lurusnya agar masyarakat tidak terprovokasi isu dan pemahaman yang keliru terhadap putusan MK tersebut. Sebab, permohonan putusan yang meminta perluasaan delik kesusilaan ini sesungguhnya telah memasuki wilayah criminal policy yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (UU) yakni presiden dan DPR.  

Tags:

Berita Terkait