MK Tolak Uji Konstitusionalitas Fungsi Dewan Pers
Terbaru

MK Tolak Uji Konstitusionalitas Fungsi Dewan Pers

Dewan Pers berharap semua pihak bisa mematuhi putusan MK ini. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, tetapi juga pemerintah perlu mematuhinya.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan pengujian UU Pers secara daring, Rabu (31/8/2022). Foto: FKF
Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan pengujian UU Pers secara daring, Rabu (31/8/2022). Foto: FKF

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian norma Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Awalnya, mereka mempersoalkan fungsi Dewan Pers dalam menyusun berbagai peraturan di bidang pers sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Putusan Perkara No.38/PUU-XIX/2022, Rabu (31/8/2022).

Pasal 15 ayat (2) UU Pers menyebutkan Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.” Sedangkan, Pasal 15 ayat (5) UU Pers menyebutkan “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Baca Juga:

Mahkamah memandang maksud dari “memfasilitasi” adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers. Keberadaan fungsi memfasilitasi Dewan Pers adalah selaras dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Sekalipun benar terdapat peraturan-peraturan pers yang pembentukannya dimonopoli oleh Dewan Pers guna kepentingan Dewan Pers, atau disusun tidak sesuai dengan fungsinya, hal itu masuk dalam ranah persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma. Untuk itu, MK tidak berwenang menilainya.

Sama halnya dalil atas uji kompetensi atau sertifikasi wartawan yang sempat dipersoalkan Pemohon bahwa Dewan Pers telah melampaui kewenangannya membuat keputusan yang mengambil wewenang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Bagi MK, hal ini adalah masalah konkret. Hal ini sudah pula diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.331/PDT/2019/PT DKI.

“Ketidakjelasan tafsir kata ‘memfasilitasi’ menjadikan Dewan Pers memonopoli peraturan-peraturan di bidang pers adalah tidak beralasan menurut hukum,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait