Mungkinkah Kasus Novel Baswedan Dibawa ke Ranah Internasional?
Berita

Mungkinkah Kasus Novel Baswedan Dibawa ke Ranah Internasional?

Hal tersebut tengah diupayakan oleh Amnesty Internasional Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, mekanisme berdasarkan Piagam PBB (The Charter Based Mechanism). Charter Based Mechanism adalah prosedur penegakan HAM yang tidak dibentuk oleh konvensi-konvensi HAM akan tetapi berdasarkan Piagam PBB sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Piagam PBB (antara lain tentang tujuan PBB memajukan pemecahan masalah-masalah internasional dan penghormatan HAM seantero jagad serta kebebasan-kebebasan dasar bagi semua), serta mandat yang dimiliki oleh Dewan Ekonomi dan Sosial (“ECOSOC”) yang antara lain adalah; “.... Mendorong penghormatan universal dan diterapkannya hak asasi dan kebebasan dasar manusia.”

 

Mekanisme pelaporan ini dapat dilakukan seluruh negara anggota, orang, kelompok masyarakat atau organisasi non-pemerintahan apabila mempunyai pengetahuan langsung atau tidak langsung mengenai dugaan pelanggaran, meskipun tidak mendatangani dan meratifikasi perjanjian HAM internasional.

 

Berdasarkan 2 (dua) mekanisme di atas, jika negara tidak meratifikasi perjanjian internasional di bidang HAM, maka negara tersebut hanya dapat melakukan pelaporan dengan mekanisme kedua, yaitu berdasarkan Piagam PBB (The Charter Based Mechanism).

 

Mekanisme pelaporan berdasarkan Piagam PBB dilakukan melalui Dewan Hak Asasi Manusia (dahulu Komisi Hak Asasi Manusia) dan subdivisi-subdivisi di bawah Dewan, serta dua mekanisme yang dibentuk menurut Prosedur 1235 dan Prosedur 1503 sebagai berikut: Pertama, melalui Dewan HAM PBB. Dewan HAM adalah badan PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum 60/251 tertanggal 15 Maret 2006 sebagai bagian pembaruan untuk memperkuat kegiatan perlindungan HAM PBB. Mekanisme pelaporan sekaligus kepada Dewan HAM PBB dapat dilakukan melalui Prosedur Khusus, Kelompok Kerja, dan Sub Dewan tentang Pemajuan dan Perlindungan HAM.

 

Untuk bagian Prosedur Khusus, tugas kerja dari prosedur khusus adalah sebagai mekanisme pencarian fakta dan investigasi, mengadakan kunjungan ke negara yang tertentu, dan menjalankan misi pencarian fakta dengan menerima laporan langsung dari masyarakat umum. Laporan investigasi disampaikan kepada Dewan HAM yang kemudian akan digunakan sebagai dasar perdebatan politik dan resolusi.

 

Kemudian Kelompok Kerja terbuka untuk partisipasi semua negara dan organisasi non pemerintah. Kegiatan kelompok kerja bercirikan perdebatan, diskusi, serta pembuatan rekomendasi atas dugaan pelanggaran HAM, yang hasilnya akan disampaikan kepada Dewan HAM.

 

Sub Dewan tentang Pemajuan dan Perlindungan HAM yang mempunyai mandat untuk melakukan penelitian, membuat rekomendasi, berpartisipasi dalam pembuatan konvensi dan mekanisme-mekanisme HAM, menerima laporan, dan memeriksa dugaan pelanggaran HAM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait