Mungkinkah Kasus Novel Baswedan Dibawa ke Ranah Internasional?
Berita

Mungkinkah Kasus Novel Baswedan Dibawa ke Ranah Internasional?

Hal tersebut tengah diupayakan oleh Amnesty Internasional Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Di dalam struktur dan mekanisme PBB, lanjutnya, perkara semacam ini dapat dilaporkan oleh Pelapor Khusus. Pelapor Khusus adalah gelar yang diberikan kepada orang-orang yang bekerja atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam lingkup mekanisme "Prosedur Khusus". Orang-orang ini membawa mandat dari Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, baik itu mandat negara atau mandat bertema.

 

Adapun bentuk komunikasi yang selama ini dibangun oleh Amnesty International Indonesia memang diarahkan untuk mendapatkan perhatian dari Pelapor Khusus mengenai situasi perlindungan pembela HAM. Tujuannya adalah agar Dewan HAM Internasional PBB, melalui Pelapor Khusus ini dapat berkomunikasi dengan Indonesia khususnya terkait dengan proses penyelesaian yang dilakukan di tingkat nasional.

 

“Karena proses yang ada di dalam PBB ini sangat memprioritaskan proses-proses yang ada ditingkat nasional untuk ditempuh terlebih dahulu. Di sisi lain, proses ini juga bisa memberikan tekanan psikis dan diplomatis kepada pemerintah Indonesia untuk segera bisa menyelesaikan kasus Novel,” tambahnya.

 

Dalam prosesnya, akan ada ruang komunikasi antara PBB khusus untuk Urusan HAM PBB dengan pemerintah Indonesia yang biasanya akan diwakili oleh Kementerian Luar Negeri yang ada di Jenewa. Kemudian, komunikasi akan dibangun Jenewa dengan Jakarta dan diharapkan pemerintah Indonesia dapat merespons dengan baik sesuai dengan komitme untuk menyelesaikan kasus Novel.

 

(Baca: Jika Dibentuk TPF Lagi Diusulkan Anggotanya Dipilih Masyarakat)

 

Dalam konteks ini, akan ada semacam pemantauan yang dilakukan Dewan HAM PBB terkait setiap proses penegakan hukum yang dilakukan di Indonesia. Pemantauan bertujuan untuk memantau apakah sistem hukum dan mekanismenya yang digunakan oleh pemerintah Indonesia sudah berjalan dengan transparan.

 

Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline yang berjudul Mekanisme Pelaporan HAM Internasional di PBB, PBB telah mengakomodir mekanisme pelaporan yang dibedakan menjadi 2 (dua) mekanisme sebagai berikut; Pertama, mekanisme berdasarkan Perjanjian HAM internasional (The Treaty Based Mechanism). Treaty Based Mechanism adalah mekanisme pengaduan yang dibentuk berdasarkan perjanjian atau konvensi HAM Internasional. Perjanjian internasional ini hanya berlaku dan mengikat bagi negara yang telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian terkait.

 

Contohnya, pengajuan laporan kepada Human Rights Comittee (“HRC”) yang pembentukannya didasarkan pada International Convenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) 1976 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Tags:

Berita Terkait