Nasib Setnov di Parlemen, di Ujung Tanduk
Utama

Nasib Setnov di Parlemen, di Ujung Tanduk

Karena sesuai Pasal 87 UU MD3, Setya Novanto diduga sudah dapat disebut melanggar kode etik karena tidak dapat menjalankan tugasnya secara terus menerus lantaran berstatus tahanan KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

 

(5) Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

(6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.

 

Tags:

Berita Terkait