Penelitiannya menggunakan pendekatan hukum normatif dan ekonomi, serta studi perbandingan dengan sistem hukum di Amerika Serikat, Singapura, dan Belanda. Menurut Nathaniel, masing-masing negara memiliki pendekatan yang berbeda terhadap MVS, namun semua bertujuan untuk menyeimbangkan antara kontrol pendiri dan perlindungan investor.
“Di AS, khususnya Delaware, MVS telah digunakan oleh perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta. Singapura cenderung lebih restriktif, yang justru membuat beberapa perusahaan enggan mencatatkan saham di sana. Sedangkan Belanda mengembangkan mekanisme loyalitas saham sebagai alternatif,” paparnya.
Melalui wawancara dengan pendiri startup, investor, regulator, serta studi kasus IPO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Nathaniel menemukan bahwa MVS dianggap penting oleh para pendiri untuk melindungi visi mereka. Namun, investor tetap mengkhawatirkan isu akuntabilitas dan mekanisme pengawasan jangka panjang.
“Efektivitas MVS tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus ditopang oleh sistem tata kelola perusahaan yang kuat, kontrak pra-IPO, dan mekanisme suksesi kepemimpinan,” tegasnya.

Nathaniel Mangunsong bersama promotor, co-promotor, dan para penguji berfoto bersama usai sidang terbuka promosi doktor di Balai Sidang Djokosoetono, FHUI, Selasa (3/6).
Dari temuannya tersebut, Nathaniel menyampaikan tiga rekomendasi utama. Pertama, penyesuaian pasal dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (khususnya Pasal 53 dan 84) agar secara eksplisit mengakui MVS sebagai kelas saham khusus. Kedua, mengatur kontrak yang mengikat antara pendiri dan investor sebelum IPO, termasuk ketentuan sunset clause dan rencana suksesi. Ketiga, penguatan regulasi POJK 22/2021 agar mencakup perlindungan terhadap investor minoritas, mekanisme pengawasan independen, dan tata kelola MVS yang berkelanjutan.
“Salah satu aspek penting adalah keberadaan komisaris independen yang memiliki mandat khusus untuk mengawasi transaksi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Di Delaware, konsep ini dikenal sebagai MFW doctrine,” tambahnya.
















