Ia mengakhiri presentasinya dengan refleksi bahwa MVS bukan pengecualian dari norma korporat, melainkan adaptasi strategis yang diperlukan dalam konteks startup dan ekonomi digital yang dinamis.
“Dalam empat tahun terakhir saya melakukan penelitian ini, saya melihat bagaimana dinamika pasar, termasuk perkembangan GoTo, memberi pelajaran penting. MVS bisa menjadi instrumen penting bagi startup Indonesia, asalkan dirancang dan dijalankan dengan kerangka hukum dan tata kelola yang tepat,” pungkasnya.
Selanjutnya, salah satu penguji, Arman Nefi, menyoroti kebaruan topik yang diangkat terkait skema Multiple Voting Shares (MVS) dalam struktur perusahaan. Ia menanyakan secara langsung kekuatan disertasi tersebut dalam menghadirkan novelty dan kontribusi konkret bagi dunia hukum korporasi di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Nathaniel menjelaskan bahwa pencarian awalnya dimulai dari literatur yang terbatas mengenai MVS di Indonesia, termasuk karya dari Prof. Nindyo Pramono. Ia mengungkapkan bahwa karena kurangnya akses terhadap informasi dari regulator seperti OJK atau BEI, ia mendalami isu ini melalui diskusi mendalam dengan para promotor.
“Awalnya saya ngobrol banyak dengan Prof. Nindyo. Diskusi itu memberikan banyak insight, dan dari situ saya mulai menyusun kerangka bahwa keberadaan MVS bukan sekadar teknis, tapi merupakan hasil interaksi dari tiga teori, interdependent evidence of law, agency theory, dan justice as fairness,” ungkap Nathaniel.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan teoritis ini menjadi dasar untuk memahami perlunya perlindungan bagi pendiri startup agar tetap dapat mempertahankan kontrol perusahaan, sembari memastikan adanya mekanisme pengamanan (safeguard) terhadap kepentingan pemegang saham lainnya.
Lebih jauh, Nathaniel menilai bahwa dinamika terbaru, seperti penggunaan atau penolakan MVS oleh perusahaan seperti GoTo dalam proses IPO, menunjukkan bahwa isu ini masih berkembang dan sangat relevan.
















