Doktrin normatif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) secara eksplisit menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Namun, dalam perjalanannya, terjadi pergeseran paradigma yang mengkhawatirkan: negara hukum direduksi menjadi sekadar "negara undang-undang". Praktik berhukum yang hanya mengedepankan aspek legisme-formal ini justru menjauhkan bangsa dari hakikat keadilan yang sesungguhnya.

Selama bertahun-tahun, kinerja lembaga legislatif seringkali hanya diukur melalui kuantitas produk legislasi. Pandangan bahwa "sesuatu dianggap sah hanya jika ada dasar yuridisnya" memicu kondisi hyper-regulation atau over-regulation. Fenomena ini membawa lima problematika fundamental:
- Ketidaktepatan Materi Muatan: Banyak hal yang seharusnya tidak diatur setingkat undang-undang, dipaksakan masuk ke dalam ranah regulasi formal.
- Tergerusnya Nilai Metayuridis: Peraturan seringkali kering akan nilai-nilai luhur seperti keadilan, iktikad baik, dan kebenaran.
- Abaikan Efektivitas Penegakan: Fokus hanya pada penetapan (legal crafting), tanpa mempertimbangkan kesiapan kelembagaan dan budaya hukum masyarakat.
- Keterasingan Masyarakat: Melimpahnya aturan tanpa sosialisasi optimal membuat masyarakat tidak paham, yang berujung pada potensi pembangkangan hukum.
- Pemborosan Anggaran: Penyusunan regulasi kerap terjebak pada "orientasi proyek" tanpa urgensi yang jelas.
Indonesia tidak seharusnya terjebak pada dikotomi antara Rechtstaats (Eropa Kontinental) yang menekankan kepastian hukum tertulis, atau The Rule of Law (Anglo Saxon) yang menekankan peranan yudisial.
Sistem Hukum Pancasila hadir sebagai sintesis yang unik. Sistem ini mengambil sisi positif dari keduanya legisme dan kepastian hukum dari Rechtstaats, serta substansi keadilan dan peran yudisial dari The Rule of Law lalu membungkusnya dalam nilai akar budaya bangsa seperti kekeluargaan dan musyawarah. Ini adalah sebuah ikatan prismatik yang mempertemukan kepastian hukum dengan keadilan substansial.
"Negara Hukum Indonesia bukan sekadar supremacy of law, melainkan supremacy of justice atau supremacy of moral yang dibangun di atas The Rule of Pancasila." (Prof. Satjipto Rahardjo)
Untuk keluar dari jebakan legalisme-formal, peranan pengadilan menjadi krusial. Sejarah mencatat bahwa perubahan besar seringkali lahir dari putusan hakim (yurisprudensi) yang mampu meruntuhkan ketidakadilan sistemik. Di Indonesia, penegakan hukum harus mampu mempertanggungjawabkan tiga nilai dasar secara simultan: Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan.

















