Baru pada 2004, kalangan notaris memiliki payung hukum baru, yakni UU No. 30. Wet ini dianggap lebih memberikan kepastian bagi kalangan notaris, baik dalam berorganisasi maupun dalam penyelesaian kasus pelanggaran kode etik. Namun tak semua notaris menyepakati materi UU Jabatan Notaris. Selama enam tahun perjalanan Undang-Undang Jabatan Notaris itu, tercatat beberapa kali dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Notaris pertama yang diangkat di Indonesia dalah Melchior Kerchem. Diangkat pada 27 Agustus 1620, Kerchem bertugas di Batavia (Jakarta). Pada awalnya notaris seperti Kerchem dan notaris sesudahnya selama sepuluh tahun kemudian bekerja pada VOC. Baru pada 1650, notaris diberikan kebebasan menjalankan tugas.
Hingga kini, notaris tetap independen menjalankan jabatannya. Tetapi bukan berarti notaris kebal hukum. Mereka tetap terikat pada kode etik dan hukum. Jika bersalah mereka bisa dilaporkan ke MPN, organisasi pengawas yang melibatkan pengurus organisasi notaris dan akademisi. Untuk menegakkan kode etik itu, menurut Martua Batubara, MPN Daerah pada dasarnya bisa jemput bola melalui pengawasan rutin setiap tahun.
Gagasan untuk memperbaiki UUJN bukan tidak pernah diajukan. Menurut notaris MJ Widijatmoko, regulasi mengenai pengawasan belum sepenuhnya bisa berjalan. Sebab, ada daerah tertentu yang tidak memungkinkan dibentuk MPN. Widijatmoko mengusulkan pentingnya peradilan jabatan notaris.
PPAT
Dalam keseharian kita sering melihat penggabungan kantor notaris/PPAT. PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pekerjaan notaris dan PPAT bersinggungan. Seorang PPAT belum tentu notaris, demikian pula sebaliknya. Notaris diangkat Menteri Hukum dan HAM, PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. PPAT juga dalah pejabat umum pembut akta tanah. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 mengatur Peraturan Jabatan PPAT. Disebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Dengan kata lain, kewenangan PPAT lebih sempit dibanding notaris.
Irisan kewenangan inilah yang sempat menimbulkan ‘hubungan panas’ antara Kementerian Hukum dan HAM dengan BPN. Pangkal persoalan berasal dari pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris. Di sini disebutkan notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
Pasal bermasalah ini hampir selalu disinggung baik dalam Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Kongres V IPPAT yang akan diselenggarakan pekan keempat November 2010 bisa jadi juga bakal menyinggung masalah ini.
















