Nuansa Hijau Mahkamah Konstitusi dan Pejuang HAM Lingkungan Hidup
OPINI

Nuansa Hijau Mahkamah Konstitusi dan Pejuang HAM Lingkungan Hidup

Melalui Putusan MK No. nomor 119/PUU-XXIII/2025, MK dapat dijuluki sebagai peradilan konstitusi yang hijau (green constitutional court), yang berpihak pada kepentingan publik dan lingkungan hidup. Selain itu, hakim konstitusi telah menempatkan dirinya sebagai wali lingkungan dan menerapkan prinsip in dubio pro natura.

•Bacaan 7 Menit
WN
Penulis Opini

Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peradilan hak asasi manusia menjadi titik penentu. Dalam perkembangannya, MK tidak hanya menilai dan memutuskan apakah suatu norma atau penjelasan norma dalam suatu undang-undang bertentangan dengan norma konstitusi atau tidak berkaitan hak konstitusional warga negara, tetapi juga memberi penafsiran baik terhadap suatu norma batang tubuh maupun penjelasan norma dengan berbagai metode penafsiran hukum dan penafsiran konstitusi.

Wahyu Nugroho. Foto: Istimewa
Wahyu Nugroho. Foto: Istimewa

Salah satunya, jaminan konstitusional hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam tataran praktik masih menimbulkan permasalahan yang cukup pelik, khususnya terkait dengan Penjelasan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Problematika dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH adanya pembatasan perlindungan bagi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata. Pertanyaan mendasarnya bagaimana kepastian dalam melindungi korban atau pelapor atau bukan keduanya yang tidak menempuh dengan cara hukum? Apakah ada jaminan perlindungan hukum bagi pelapor atau korban, atau pihak-pihak luar yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, tetapi tidak dengan cara hukum, misalnya aktivis lingkungan, organisasi lingkungan hidup, atau akademisi?

Pertanyaan mendasar tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap bukan korban dan/atau pelapor yang tidak menempuh cara hukum ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan adanya ketidakjelasan Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 yang tidak sejalan, bahkan mempersempit berlakunya Pasal 66 UU 32/2009 yang menyebabkan penjelasan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 119/PUU-XXIII/2025 dalam menafsirkan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH telah memecah kebuntuan legal formal yang sangat legalistik dan prosedural, serta memberikan nuansa hijau dalam memberikan perlindungan atas pihak-pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. MK memiliki banyak riwayat dalam melahirkan produk putusan yang berkaitan dengan perkara pengujian undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang terkait sumber daya alam sektoral menunjukkan keberpihakan terhadap lingkungan hidup, dan memposisikan hakim konstitusi sebagai wali lingkungan, serta dapat dikatakan MK sebagai peradilan konstitusi bernuansa hijau (green constitutional of court).

Penulis menyoroti bahwa MK telah menggunakan tiga penafsiran hukum. Pertama, penafsiran ekstensif dengan memperluas makna bunyi teks berdasarkan kondisi aktual, dalam konteks ini memperluas teks Penjelasan Pasal 66 UU PPLH. Perluasan makna tersebut berpijak pada subjek hukum yang tidak hanya korban atau pelapor yang dapat digugat secara perdata atau dilaporkan pidana - yang dapat dilindungi sebagai bagian upaya memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat - tetapi juga pihak-pihak luar korban atau pelapor. Selain itu, memperluas cakupan tidak hanya sebatas menempuh dengan cara hukum, mekanisme secara prosedural gugatan perdata atau pidana melalui lembaga peradilan, tetapi juga upaya-upaya di luar prosedural hukum sepanjang dalam ruang lingkup memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam kenyataannya sepanjang berlakunya UU PPLH hingga sekarang ini, sudah cukup banyak pihak yang turut berkontribusi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hingga advokasi kebijakan dan peradilan. Misalnya, kontribusi aktivis lingkungan maupun organisasi lingkungan hidup, saksi masyarakat sekitar, dan ahli atau akademisi yang turut berperan dalam upaya memperjuangkan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kedua, MK menggunakan penafsiran teleologis, yang menitikberatkan pada tujuan yang hendak dicapai berdasarkan kebutuhan sosial masyarakat saat diterapkan, sehingga mencapai tujuan hukum untuk kepentingan sosial dan sesuai konteks perkembangan masyarakat. Dalam hal ini peristiwa-peristiwa gugatan perdata dan laporan pidana atau kriminalisasi yang dialami para pejuang lingkungan hidup melalui proses hukum yang sangat prosedural. Hal tersebut mendorong para aktivis lingkungan, termasuk akademisi untuk memperkuat dan komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan konsep Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation), sebagai konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Konsep tersebut terumuskan spesifik pada masing-masing instansi penegakan hukum, misalnya Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, yang masih berpijak pada ketentuan Pasal 66 UU PPLH. Sayangnya, masih terjadi multitafsir diantara aparat penegak hukum tersebut. Dalam politik hukum dan penegakan hukum lingkungan ke depan pasca Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025, diperlukan konsolidasi pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam kesamaan visi dan persepsi terkait perlindungan hak para pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketiga, MK menggunakan penafsiran sistematis, bahwa Penjelasan Pasal 66 UU PPLH tidak dapat dilepaskan dari norma dalam batang tubuh Pasal 66 UU PPLH terkait perlindungan hukum bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Kata setiap orang menurut Mahkamah merujuk pada Pasal 1 angka 32 UU PPLH dalam definisi setiap orang, mencakup orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap lingkungan hidup dan kewajiban memelihara, mencegah, dan menanggulangi pencemaran, serta hak berperan dalam pengelolaan lingkungan, berlaku bagi setiap orang atau individu dan badan usaha, sehingga tidak terbatas pada korban dan/atau pelapor pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Penafsiran sistematis ini beririsan dengan penafsiran ekstensif, titik temunya adalah tidak boleh adanya pembatasan makna “setiap orang” dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang “hanya” dimaksudkan untuk melindungi “korban dan/atau pelapor yang menempuh “cara hukum”, dan “tidak boleh mereduksi” semangat partisipasi siapapun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, sekalipun “tidak dengan cara di luar hukum”.  

Pengaturan lingkungan hidup melalui UU PPLH menjadi problem dalam penjelasan norma pada akhirnya menimbulkan problem multitafsir dalam pelaksanaan atau penegakan hukumnya. Penjelasan norma yang dimaksud Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang menyatakan “ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.”  

Adapun bunyi pengaturan penjelasan pasal adalah: “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.” Lebih spesifik dalam mengadili perkara lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam, berlaku asas in dubio pro natura, dalam suatu proses peradilan apabila terdapat keragu-raguan, yang harus diutamakan ialah  kepentingan publik (lingkungan), sehingga tidak dibatasi prosedur dan kriteria untuk memenuhi unsur subjek hukum dan tindakan pembalasan agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai hak konstitusional dan insentif memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Apabila dilihat, frasa “yang menempuh cara hukum” dalam Penjelasan Pasal 66 tersebut menurut penulis mengandung 3 makna, pertama, harus ada syarat formal melalui lembaga penegakan hukum atau peradilan; kedua, terbatas pada korban dan/atau pelapor; dan ketiga, menutup akses bagi pihak-pihak luar misalnya ahli, aktivis atau organisasi lingkungan hidup, dan saksi yang sedang, akan, atau ingin memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Saat ini dalam tataran peraturan pelaksanaan Pasal 66 UU PPLH menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat, yang telah memperluas subjek hukum dari ketentuan Pasal 66 UU PPLH. Di satu sisi peraturan pelaksanaan tersebut dapat dikatakan jauh terlambat dari pemberlakuan UU PPLH. Di sisi lain, problem norma penjelasan yang multitafsir pada akhirnya berimplikasi pada problem implementasinya oleh aparat penegak hukum atau lembaga peradilan dalam menerapkan ketentuan tersebut.

Hal tersebut dalam praktiknya memunculkan permasalahan gugatan perdata atau laporan pidana (dengan istilah yang popuper: kriminalisasi terhadap para aktivis dan akademisi yang memperjuangkan HAM lingkungan hidup) bagi pihak-pihak di luar korban atau pelapor. Misalnya, ahli atau akademisi yang memberikan keterangan di pengadilan, atau menyampaikan hasil kajian penelitiannya atau seruan moral akademisi dalam kasus lingkungan hidup, atau pihak saksi dan aktivis lingkungan baik perorangan maupun organisasi lingkungan hidup yang terancam atau berpotensi digugat atau dipidana dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.   

Bertitik tolak pada problem rumusan norma Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang multitafsir dan problem implementasi, sejatinya bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini berpotensi merugikan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat karena rumusan penjelasan pasal 66 UU PPLH mendegradasi semangat dan upaya masyarakat atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Alasannya berpijak pada ketentuan syarat yang harus dipenuhi secara hukum (prosedural) untuk mendapatkan pengakuan dan jaminan perlindungan hukum atas hak lingkungan yang baik dan sehat, sehingga tidak semua orang dapat memperjuangkan hak tersebut. Ketidakjelasan atau rumusan yang multitafsir dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH kemudian berimplikasi pada ketidakpastian hukum terhadap setiap orang agar mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan pembalasan melalui pemidanaan dan atau gugatan keperdataan ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Akhirnya MK memperluas tafsir terhadap Penjelasan Pasal 66 UU PPLH itu, yang menjelaskan norma tersebut untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan”.

Penulis berpendapat dalam putusan perkara ini, MK dapat dijuluki sebagai “peradilan konstitusi yang hijau” (green constitutional court), yang berpihak pada kepentingan publik dan lingkungan hidup. Selain itu, hakim konstitusi telah menempatkan dirinya sebagai “wali lingkungan” dan menerapkan prinsip “in dubio pro natura” dalam konteks pengujian undang-undang ini, yang pada intinya prinsip tersebut mengandung makna apabila terdapat keragu-raguan, yang harus diutamakan ialah berpatokan pada kepentingan publik (termasuk lingkungan hidup), sehingga tidak dibatasi oleh prosedur dan kriteria sebagai syarat pemenuhan unsur subjek hukum, maupun tindakan pembalasan agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai hak konstitusional dan upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Semestinya hakim pada peradilan lainnya pun juga ketika memeriksa perkara lingkungan hidup, perlu menempatkan atau mendudukkan posisinya sebagai wali lingkungan, sehingga keadilan ekologis dapat tercapai dan tercermin melalui putusan-putusan pengadilan yang bernuansa hijau (green court decisions).

 

*) Dr. Wahyu Nugroho, S.H., M.H., Pengajar/Peneliti Hukum Lingkungan & SDA dan Wakil Direktur Jimly School Law and Government

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

mahkamah konstitusipengujian undang-undanglingkungan hidup
Wahyu Nugroho

Dosen Hukum Lingkungan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info