Obligation to ContractSuatu Pengecualian dari Asas
OPINI

Obligation to ContractSuatu Pengecualian dari Asas

Obligation to contract dapat diartikan sebagai kewajiban membuat suatu perjanjian berdasarkan undang-undang. Isi perjanjiannya ditetapkan oleh satu pihak dan pihak lain harus menyetujui isi perjanjian tersebut tanpa dapat merubah isi perjanjian tersebut. Obligation to contract merupakan pengecualian terhadap asas kebebasan berkontrak.

•Bacaan 2 Menit
MU
Penulis Opini

Franz Bydlinski dalam bukunya Zu den Grundfragen des Kontrahierungszwangs  (1980) menyatakan, berbicara mengenai obligation to contract menunjukkan suatu hal yang paradoks, karena bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak. Di satu pihak, konsumen harus menandatangani suatu perjanjian berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, di mana isi perjanjian tersebut tidak dapat dipengaruhinya lagi. Dan di pihak lain, konsumen tidak mempunyai hak untuk mengubah isi perjanjian tersebut. Dia hanya punya hak menolak untuk tidak menandatangani perjanjian tersebut.

Jadi, obligation to contract adalah penandatatanganan suatu perjanjian, di mana salah satu pihak tidak dapat mengubah isi perjanjian tersebut karena ketergantungannya. Hal ini tidak saja terjadi karena posisi suatu badan usaha milik negara sebagai monopolis. Namun, juga karena suatu badan usaha mempunyai posisi dominan atau mempunyai kekuatan pasar. Sehingga, pelaku usaha tersebut dapat melakukan tindakan diskriminasi, sebagaimana diatur di dalam pasal 20 ayat 1 UU Anti Pembatasan Persaingan Usaha Jerman. Dalam hal ini, konsumen tersebut sungguh bergantung kepada satu pelaku usaha untuk dapat menjalankan usahanya. Tanpa itu, usahanya akan tidak  dapat beroperasi atau akan bangkrut.

Misalnya, pada 1975 Mahkamah Agung Jerman memutuskan suatu perkara tentang pasokan alat olahraga ski merek Rossignol dari Prancis. Satu-satunya pemasok alat olah raga Ski-Rossignol asal Prancis menolak memasok alat olahraga tersebut ke salah satu toko olahraga di Bavaria. MA Jerman menjelaskan bahwa meskipun pelaku usaha tersebut tidak mempunyai posisi dominan, tetapi mempunyai kekuatan ekonomi terhadap pelaku usaha di Bavaria.

Pelaku usaha (pembeli) tersebut sangat bergantung kepada pemasok alat olah raga ski tersebut. Pembeli tidak dapat mendapatkan alat olahraga tersebut dari pelaku usaha lain, karena tidak ada pilihan lain. Sedangkan, pembeli tersebut hanya menjual alat olah raga ski merek Rossignol yang sudah branded tersebut. Jadi, tanpa pasokan tersebut, usaha pembeli tersebut menjadi tidak beroperasi dan mengalami kerugian. Akhirnya, MA Jerman memutuskan bahwa pemasok tersebut harus memasok kembali alat olahraga ski dan dikenakan denda untuk membayar ganti rugi yang dialami oleh pelaku usaha (pembeli) yang tinggal di Bavaria tersebut berdasarkan Pasal 35, 26 ayat 2 UU Anti Persaingan Usaha Jerman yang lama.

Kebebasan berkontrak berdasarkan KUHPdt Indonesia

Hukum Indonesia mengenal juga asas kebebasan berkontrak yang diatur di dalam Pasal 1320 jo pasal 1338 KUHPdt.  Berdasarkan ketentuan pasal 1320 dan pasal 1338 tersebut, para pihak bebas membuat suatu perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang yang mengikat bagi para pihak.

Asas kebebasan berkontrak mempunyai dua pengertian sekaligus bagi setiap individu. Yaitu di satu pihak setiap orang bebas memutuskan, dengan siapa dia melakuan ikatan perjanjian. Inilah yang disebut kebebasan melakukan perjanjian. Dan di pihak lain, setiap orang bebas menentukan ikatan perjanjiannya. Inilah yang disebut dengan kebebasan membuat  isi perjanjian.

Namun demikian, asas kebebesan berkontrak tersebut juga dibatasi oleh perundang-undangan dan norma-norma kesusilaan. Jadi, setiap orang bebas untuk melakukan sesuatu sejauh hal itu tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak mengganggu orang lain. Dengan kata lain, hukum memberikan kebebasan kepada setiap individu melakukan dan menyelenggarakan kepentingan pribadinya asalkan hal itu tidak menggangu kepentingan orang lain dan ketertiban umum.

M. Udin Silalahi

Pakar hukum persaingan usaha dan staf peneliti

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info