OJK Akan Tarik Iuran Juni Mendatang
Berita

OJK Akan Tarik Iuran Juni Mendatang

Besarnya jumlah iuran akan tercantum di dalam PP yang saat ini masih diproses.

FNH/FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Akan Tarik Iuran Juni Mendatang
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan melakukan penarikan iuran kepada industri jasa keuangan pada Juni mendatang. Saat ini, OJK masih menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait iuran tersebut. Hal tersebut disampaikan Ketua OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Kamis (21/2).

"Insya Allah Juni ini. Tetapi, kita akan menunggu dahulu PP-nya," kata Muliaman.

Meski akan diterapkan Juni mendatang, Muliaman enggan menyebutkan besaran pungutan yang akan dibebankan kepada industri. Menurutnya, OJK masih meramu besaran iuran yang tepat dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari industri. Besarnya jumlah pungutan tersebut akan tertuang di dalam PP yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Muliaman menjelaskan, masukan sejumlah industri jasa keuangan yang diterima OJK menginginkan agar pembayaran pungutan dilakukan secara bertahap. "Pelaku industri menginginkan, kalau mau dibebankan jangan sekaligus bayar di depan. Mereka inginnya bertahap, supaya jangan memberatkan. Jadi itu wajar-wajar saja," ujarnya.

Selama ini, lanjut Muliaman, OJK terus berupaya memahami keinginan pelaku usaha di industri keuangan. Menurutnya, masukan-masukan yang ditampung sudah diserahkan ke Kemenkeu dan sedang diproses.

"Kami mencoba memahami apa yang menjadi concern dari industri. Itu sudah kami lakukan dan masukannya sudah banyak. Saya kira masukan itu yang sekarang sudah digodok Kemenkeu," katanya.

Terkait dengan penolakan konsultan pasar modal, yang rencananya juga akan dibebankan iuran, Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal, Nurhaida, mengatakan masukan tersebut sudah ditampung OJK. Saat ini, Kemenkeu yang akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Sedang dibahas, jadi belum diputuskan," katanya.

Nurhaida menambahkan, OJK berharap PP sesegera mungkin rampung, mengingat sumber pembiayaan berasal dari APBN dan iuran.

Tags: